JURNAL SOREANG - Baru-baru ini beredar berita bahwa kementerian Tenaga Kerja Taiwan (MoL) akan membutat kebijkan cuti baru bagi tenaga migrasi setempat termasuk Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Indonesia.
Kebijkan cuti TKW Taiwan disebut masih dalam proses merupakan bentuk kerjasama dari MOL dangan Kementerian Kesejarteraan Sosial negara tersebut.
Baca Juga: 7 Penyebab Puting Payudara Gatal, Hasil Penelitian Ungkap Fakta Ilmiahnya, Para Istri Wajib Tahu!
Rencananya, kedua departemen negara Taiwan itu akan membuat kebijakan cuti baru berupa perpanjangan hari libur untuk TKW setempat.
Kebijakan tersebut dibuat guna memenuhi hak-hak pekerja migrasi serta pertimbangan kesejahteraan TKW.
Baca Juga: Jangan Bingung, Ini 7 Trik Menghilangkan Perut Buncit dalam Satu Hari , Dijamin Lebih Langsing
Berita yang membawa angin segar bagi TKW Taiwan ini sudah dipublikasikan oleh media negara tersebut secara luas sebagaiaman dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com dari kanal YouTube BMI Taiwan yang tayang pada 17 Agustus 2022.
"Sedang digodok di Taiwan, beberapa media di Taiwan bahwasannya sekarang ini Kementerian Tenaga Kerja dan kementerian Kesejahteraan Sosial Taiwam sedang berkolaborasi, program MOL itu untuk menambah hari libur pekerja migran di Taiwan," ungkap host kanal YouTUbe BMI Taiwan.
Baca Juga: Liga Eropa : Sports Mole Prediksi Austria Wina Draw 1-1 Lawan Fenerbahce
"Mereka bisa cuti setiap tahun, tujuannya ini untuk membuat pekerja migran lebih nyaman, lebih betah, hak-hak mereka terpenuhi," jelansya.
Sebagaiman diketahui bahwa khusus TKW Taiwan saat ini hanya mendapatkan hak cuti 7 hari per tahunnya, yang mana para pekrja migran harus menunggu waktu bertahun-tahun guna mengumpulkan jatah libur ke Tanaah Air.
Jika aturan baru tersebut resmi dirilis dan disetujuai semua pihak TKW Taiwan akan medapat jatah cuti sebanyak 52 hari setiap tahun dan memungkinkaan mereka untuk pulang ke kampung halaman setiap tahun.
"Setiap tahunnya nanti kalo aturan ini ketok palu, setiap tahunya akan ada 52 hari libur untuk pekerja migran," jelasnya.
Baca Juga: Kasus Selingkuh Diduga Menyelimuti Ferdi Sambo, Waspada 3 Tanda Saat Pasangan Anda Selingkuh
Berdasarkan rencana yang diberitakan, aturan yang tengah dalam proses ini diberlakukan bagi kontrak baru atau TKW baru.
Lalu bagaimana denganPekerja Migran Indonesia (PMI) lama atau yang sednag menjalani masa kontrak?
Baca Juga: 4 Menu Diet Anti Lapar! Mengecilkan Perut Buncit dalam 7 Hari, Melangsingkan Tubuh Tanpa Olahraga
Menurut penuturan host kanal YouTube tersebut berdasarkan berita yang beredar di media Taiwan, TKW lama belum ada keterangan lebih lanjut.
"Sayanya untuk yang lama polemik, ada yang dibantu agensi ada yang majikan baik langsung menyadari edaran, ini belum jelas karena belum bisa proses," ungkapnya.
Baca Juga: Kemenag Rencanakan Rekrut 60 Ribu Guru Baru Madrasah, Berikut Skemanya yang Harus Diketahui
Kemungkinan proses yang sama seperti kebijkan kenaikan gaji, ahrus ditempuh TKW lama atau yang sednag menjaalani masa kontrak.***