NAIK HAJI 2022: 46 Jemaah Haji Furoda Dideportasi, Wakil Menteri Agama RI Ingatkan Hal Ini

4 Juli 2022, 08:17 WIB
Wakil Menteri Agama RI ingatkan hal ini terkait 46 jemaah Haji Furoda yang dideportasi dari Jeddah /ANTARA

JURNAL SOREANG - Baru-baru ini sebanyak 46 jemaah Haji Furoda asal Indonesia harus dideportasi otoritas Saudi akibat kendala Visa.

Rombongan yang berisi puluhan jemaah calon Haji Furoda tersebut diketahui mengantongi Visa Mujamalah asal Malaysia dan Singapura sehinga tak terdeteksi sebagai jemaah asa Indonesia yang membuatnya tertahan dalam proses imigrasi di Bandara Jeddah.

Baca Juga: Dijamin Enak! Cara Membuat Rendang Sapi Khas Padang, Hidangan Spesial untuk Idul Adha 2022

Mengetahui kejadia tersebut, Wakil Menteri Agama (Wamenag) RI, Zainut Tauhid Sa'adi, turut angkat bicara.

Ia mengintakan kembali bagi seluruh masyarakat yang menghendaki jalur haji Fuorda agar selektif dalam memilih biro perjalanan resmi yang berpengalaman.

Baca Juga: INFO NAIK HAJI 2022: Beberkan Soal Penerbitan Visa Mujamalah Haji Furoda, Kemenag: Masyarakat Harus Paham!

"Harapn kami agar beul-betul dilaksanakan oleh travel yang memiliki izin dan juga punya pengalaman sebagai travel yang tingkat pelayanan baik dan kualitasnya juga memuasakan," kata Wamenag sebagaimana dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com dari AntaraNews.cm pada Senin, 4 Juli 2022.

Diketahui bahwa biro yang membawa rombongan jemaah  tersebut tidak mengantongi izin resmi dari pihak Kememterian Agama (Kemenag) RI.

Baca Juga: Robert Alberts Komentari Penampilan 4 Pemain Baru Persib Bandung, Kurang Kompak?

Perusaahaan tersebut adalah PT Alfatih Indonesia Travel yang beralamat di Bandung, Jawa Barat.

Bahkan pimpinan travel mengaku bahwa praktik serupa telah dijalani sejak tahun 2014.

Baca Juga: Jadwal dan Harga Tiket Nonton Film di Bioskop CGV Kota Bandung Hari Ini

Menanggapi hal tersebut, Zainut menuturkan kejadian demikian tak perlu terjadi bilamana masyarakat cermat dalam memilih biro perjalanan yang terpercaya.

Berdasarkan Undang-Undang, bahwa setiap penyengalnggaraan Haji Furoda atau non kuota harus memlalui pihak Penyelanggara Ibdaha Haji Khusus (PIHK), dalam hal ini memiliki izin resmi dan melalui serangkaian kualifikasi kelayakan untuk memberangkatkan jemaah haji.

Baca Juga: Jadwal dan Harga Tiket Nonton Film di Bioskop CGV Kota Bandung Hari Ini

"Apakah sudah terdaftar atau tidak, yang terdaftar pun ada kualifikasi apakah boleh menyelenggarakan ibadah haji khusus atau tidak termasuk juga penyelenggaraan ibadah haji yang memakai mujamalah atau furoda," jelasnya.

"Pastikan semuanya baik, travelnya termasuk dokumen-dokumen yang disiapkan betul-betul valid," tegas Zainut.

Baca Juga: LIGA EROPA: Joan Laporta Tak Ingin Jual Frenkie de Jong, Barcelona Makin Dekat Perpanjang Kontrak Dembele

Kendati Kemenag tidak terlibat langsung dalam program Haji Furoda, pihaknya akan terus melakukan evalusi terhadap pelaksanannya.

Wamenag yang sekaligus menjabat sebagai Naib Amirul Hajj di Mekkah itu menuturkan bahwa kejadian ini ke depannya dapat menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat Indonesia yang menghendaki jalur non kuota guna lebih selektif dalam memilih biro perjalanan.***

 

 

 

 

Editor: Nasichatul Ma'Ali

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler