Info Naik Haji 2022 : 46 Calon Haji Furoda Dipulangkan Kembali ke Tanah Air Dan Ditolak Pemerintah Arab Saudi

3 Juli 2022, 17:54 WIB
Kabah Mekah Arab Saudi /

JURNAL SOREANG -  Haji Furoda menjadi pilihan untuk berangkat ke tanah suci, karena proses pemberangkatannya lebh cepat.

Namun calon jemaah Haji Furoda harus lebih berhati-hati dalam memilih travel.

Jangan sampai anda bernasib sama dengan calon Haji Furoda dari travel Al Fatih Indonesia, yang di tolak masuk Arab Saudi.

46 calon haji yang dikembalikan ke Indonesia itu berasal travel dari PT Alfatih Indonesia yang tidak mendapat visa Haji Furoda.

Baca Juga: Tutorial Pesan Kopi di Starbucks, Jangan Bingung Ini 6 Langkahnya

Sebanyak 46 warga negara Indonesia (WNI) tertahan di Imigrasi Arab Saudi setibanya mereka di Jeddah, Kamis, 30 Juni 2022, dini hari.

Mereka berangkat ke Arab Saudi dengan penerbangan reguler, dan mendarat di Bandara Internasional Jeddah, Arab Saudi. 

Mereka tidak lolos proses imigrasi setelah diketahui bahwa visa yang dibawa tidak ditemukan dalam sistem imigrasi Arab Saudi.

Menurut pengakuan pihak travel, mereka menggunakan visa dari Singapura dan Malaysia untuk memberangkatkan 46 WNI tersebut. 

Baca Juga: Metaverse Ikut Jadi Penentu Masa Depan, Siapkah Indonesia Menguasai Meteverse?

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief prihatin dengan peristiwa tersebut.

Apalagi kedatangan 46 WNI ini ke Arab Saudi dengan niat untuk menunaikan ibadah haji.

Travelnya juga bukan yang biasa menberangkatkan jemaah haji khusus, belum terdaftar di Kemenag sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PiHK).

“46 WNI ini tidak bisa masuk ke Saudi dan mereka dipulangkan kembali ke Indonesia,” terang Hilman Latief di Makkah, Sabtu (2/7/2022). 

Baca Juga: UPDATE LIGA 1, Persib Sambut Baik Piala Indonesia 2022-2023, Siap Hadapi Tim di Kasta Liga 2 dan Liga 3!

Disinggung soal kemungkinan pihak Kemenag akan memproses kasus ini ke jalur pidana, Hilman menyatakan bahwa akan mendiskusikan kembali dengan pihak berwenang 

“Kami sudah mendiskusikan banyak hal. Dan ini menjadi perhatian kita semua. Mudah-mudahan nanti ada turunannya bagaimana konsep (visa) mujamalah, aturannya seperti apa," ungkapnya. 

"Tentu karena ini terkait dengan pihak lain, setidaknya kami juga harus diskusi dengan pemerintah Saudi sejauhmana pengaturannya dan apakah bisa diatur oleh kita," sambungnya. 

Hilman mengaku, selain akan membuat turunan UU 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, ia juga akan mengoptimalkan peran PIHK dalam urusan visa mujamalah. 

"Ini persoalan kompleks, harus kita dalami agar tidak terulang lagi. Kasian jemaah," tandasnya.***

Editor: Desi Nurhayati

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler