JURNAL SOREANG - Nur Arifin selaku Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen PHU beri imbauan, supaya masyarakat tetap berhati-hati dan waspada terhadap segala jenis modus penipuan yang menawarkan Haji Furoda dan mengatasnamanakan haji khusus atau haji plus.
Dikutip dari kanal YouTube Informasi Haji yang diunggah 13 Juni 2022, berikut imabaun yang diberikan langsung Nur Arifin selaku Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen PHU.
"Kami imbau kepada masyarakat, agar jangan percaya apabila ada lembaga selain PIHK yang menawarkan Visa Haji Furoda atau mujamalah" jelas Nur Arifin.
"Kami, Kementrian Agama akan menindak tegas apabila menemukan lembaga selain PIHK, yang belum punya izin sebagai PIHK atau pihak lainnya yang menyelenggarakan Haji Furoda atau mujamalah." lanjut Nur Arifin.
Sebagain informasi, bahwa program haji khusus menggunakan sistem kuota negara, yang terbagi menjadi dua yaitu kuota haji reguler dan kuota haji khusus.
Untuk Haji Furoda sendiri tidak menggunakan sistem kuota dari negara.
Terkait hal tersebut, dari pihak pemerintah lakukan proses pengawasan yang ketat, terhadap penyelenggaraan dari program ibadah haji khusus.
Khusus untuk Haji Furoda, dari pihak Pemerintah tidak menetapkan standar apapun pada pelayanannya.
Haji Furoda hanyak diatur keberangkatannya, yang diwajibkan melalui PIHK atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus, selaras dengan ketentuan dalam Pasal 18 UU No. 8 Tahun 2019.
Oleh karenanya, apabila ada pihak-pihak lain yang melakukan pemberangkatan Haji Furoda di luar ketentuan tersebut, Kementerian Agama akan bertindak dan memberi sanksi tegas bagi para Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Sanksi tersebut akan diberikan, terutama pada PPIU yang belum mengantongi izin namun telah menawarkan pemberangkatan Haji Furoda kepada para calon jamaah haji.
Semoga bermanfaat!***