JURNAL SOREANG – Drone dilarang terbang di Brunei Darussalam, di wilayah kekuasaan Brunei Darussalam.
Peraturan larangan menerbangkan drone di Brunei Darussalam memang sangat mencengangkan bagi sebagian orang.
Bagi sebagian orang, peraturan Brunei Darussalam satu ini mungkin terdengan tidak biasa.
Mengingat di Negara lain drone digunakan sebagai alat untuk mempermudah suatu pekerjaan.
Bahkan di Negara maju seperti Negara-negara di eropa, drone sudah banyak berkembang dengan sangat baik dan bermanfaat untuk kehidupan.
Drone atau pesawat tanpa awak yang biasa dipakai menerbangkan kamera, dilarang oleh pemerintah Brunei.
“Drone dilarang di Brunei,” dikutip dari kanal YouTube Wulan’s Life.
Baca Juga: Dorong Optimalnya Pendidikan Karakter, LMP Kabupaten Bandung Berikan Al-Quran dan Buku Iqra
Jika memang mendesak harus memakai drone, maka harus mengurus perizinan yang ketat.
Bagi pelanggar akan dikenakan sanksi denda sekira Rp50 juta atau penjara 5 tahun.
Oleh sebab itu, para wisatawan hendak mengetahui peraturan ini jika tak ingin berurusan dengan hukum di Brunei Darussalam.
Belum diketahui alasan pemerintah Brunei Darussalam melarang penggunaan drone di Negaranya.
Brunei Darussalam memang dikenal sebagai Negara disiplin yang memiliki sejumlah peraturan di Negaranya.
Brunei Darussalam tak segan untuk menghukum semu pelanggar yang melanggar aturan Brunei Darussalam.
Selain itu, Brunei Darussalam dikenal sebagai Negara yang memiliki aturan ketat sesuai syariat Islam.
Brunei Darussalam juga diketahui memiliki aturan pelarangan rokok dan minuman beralkohol.
Semua warga Brunei Darussalam tak ada yang merokok, oleh karena itu Brunei menjadi Negara yang bebas asap rokok.
Mungkin saja masih banyak larangan di Brunei Darussalam yang belum diketahui.***