JURNAL SOREANG- Apabila pemerintah Indonesia menerapkan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro untuk menekan angka penyebaran Covid-19, maka pemerintah Malaysia memberlakukan Perintah Kawalan Pergerakan (PKP).
Hanya, pemerintah Malaysia menerapkan nilai denda bagi pelanggar kesalahan prosedur operasi standar (SOP) PKP yang mencapai RM10,000 (Rp35 juta) mulai Kamis, 11 Maret 2021.
Ketentuan denda uang itu mengalami kenaikan drastis karena jumlah denda sebelumnya hanya RM1,000 (sekitar Rp3,4 juta).
Baca Juga: Pos Lalulintas Dangdeur Resmi Beroperasi, Muspika Bagikan 20 Karung Beras dan 1000 Masker Gratis
Sedangkan warga Indonesia pantas bersyukur karena denda melanggar PPKM sebatas teguran lisan maupun push up atau disuruh menyanyi.
Pengumuman kenaikan.denda PKP di Malaysia tersebut disampaikan oleh Kepala Polisi Diraja Malaysia (PDRM) Irjen Pol Tan Sri Abdul Hamid Bador dalam jumpa pers seperti dikutip ANTARA, Jumat, 12 Maret 2021.
Abdul Hamid mengatakan kenaikan tersebut sesuai dengan Ordinan Darurat (Pencegahan dan Pengawalan Penyakit Berjangkit) (Amendemen) 2021 yang diwartakan mulai pukul 00.01 tengah malam waktu setempat.
Dia mengatakan keputusan menaikkan nilai denda tersebut bagaimana pun bukan untuk menghukum masyarakat secara berlebihan atau membolehkan pemerintah mengutip uang dari banyak orang.
"Kenaikan ini semata-mata untuk menyadarkan orang banyak bahwa virus ini masih berada di mana-mana apabila kita lupa," katanya.
Dia mengatakan jika PKP yang diterapkan sejak sebulan lalu tidak tak dipatuhi, maka sewaktu-waktu keadaan bisa berubah kepada keadaan jauh lebih buruk karena jumlah kasus positif meningkat dibandingkan sebelumnya.
Baca Juga: 27 Pengunjung Pasar Cikijing Tak Pakai Masker, Kena Jaring Operasi Yustisi
Sebelumnya Menteri Pertahanan Ismail Sabri Yakoob mengatakan sebanyak 451 orang ditahan atas kesalahan pelanggaran SOP PKP dan dari jumlah tersebut 393 didenda sedangkan 58 ditahan polisi.
Di antara kesalahan pelanggaran adalah gagal menyediakan peralatan untuk mencatat diri/pelanggan (129 orang), aktivitas pusat hiburan (82 orang), tidak ada penjarakan fisik (79 orang), aktivitas pelacuran (75 orang), melintas negeri (provinsi) tanpa izin (28), tidak memakai masker (49) dan premis / tempat perniagaan beroperasi melebihi waktu tanpa izin (9).***