Status Jerinx SID 'Kacung WHO', Dituntut 3 Tahun Penjara

Sam
- 3 November 2020, 13:40 WIB
Drummer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx berpose sebelum menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/foc.
Drummer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx berpose sebelum menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/foc. /FIKRI YUSUF/ANTARA FOTO

JURNAL SOREANG - Dituntut penjara tiga tahun, hal itu ditetapkan kepada Drummer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx, dalam sidang kasus ujaran kebencian IDI 'Kacung WHO', Selasa 3 November 2020, di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Jerinx dianggap bersalah karena telah melakukan tindak pidana yang bersifat sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian.

Dikutip dari rri.co.id, dalam persidangan yang digelar tersebut, Jaksa Otong Hendra Rahayu mengatakan :

Baca Juga: Melaney Ricardo, 1 Bulan Ini Aku Berjuang Melawan Penyakit Ini

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 10 juta subsidair tiga bulan kurungan. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap berada dalam tahanan,".

Jerinx dinilai melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 54A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sentara itu, Jerinx beserta tim penasehat hukumnya akan mengajukan pembelaan secara tertulis terhadap tuntutan jaksa.

Baca Juga: Budiman Saleh Tersangka Baru KPK, Kasus Korupsi Di PT DI

Majelis hakim pun mengabulkan permintaan tersebut dan memberikan waktu selama tujuh hari untuk tim penasihat hukum dalam menyusun nota pembelaan.

Halaman:

Editor: Sam


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x