Status Kasus KDRT Naik Jadi Penyidikan, Rizky Billar Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara, Begini Kata Kepolisian

- 8 Oktober 2022, 16:18 WIB
Status Kasus KDRT Naik Jadi Penyidikan, Rizky Billar Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara, Begini Kata Kepolisian
Status Kasus KDRT Naik Jadi Penyidikan, Rizky Billar Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara, Begini Kata Kepolisian /@rizkybillar

“Undang-Undang yang akan diterapkan udah jelas adalah Undang-Undang tentang KDRT ayat 44, ya, yang jelas itu udah 5 tahun ke atas ya,” ungkapnya.

Ia juga menyatakan bahwa kepolisian telah mengumpulkan barang bukti, dan telah memeriksa para saksi.

Sehingga menurut keterangannya, jika memang semua akhirnya mengarah kepada terduga, yakni Rizky Billar, maka suami Lesti Kejora tersebut bisa mendapat hukuman 5 tahun penjara.

Baca Juga: Perbandingan Popularitas dan Kekayaan Lesti VS Devina Kirana, Rizky Billar Disebut Tergoda?

Selain itu, Nurma juga mengungkapkan bahwa kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap ayah dan ibu dari pedangdut Lesti Kejora.

Dikabarkan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan masih mendalami kasus dugaan tindak KDRT yang dilakukan oleh Rizky Billar dengan melakukan olah TKP di kediaman mereka.

"Kita selaku penyidik melakukan olah TKP hari ini. Itu wajib karena untuk mencari barang bukti di lokasi," ujar AKP Nurma Dewi, saat Senin, 3 Oktober 2022 lalu.

Baca Juga: Waduh! Ramai Kasus Dugaan KDRT pada Lesti Kejora, Rizky Billar Gagal Dinobatkan Jadi Gorgeous Dad?

Rizky Billar diketahui tidak hadir alias mangkir dari panggilan kepolisian yang telah dijadwalkan pada Jumat, 7 Oktober 2022 kemarin.

Ia hanya diwakili oleh kuasa hukumnya dan mengajukan penundaan pemeriksaan menjadi pekan depan karena alasan kondisi kesehatan.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah