Status Kasus KDRT Naik Jadi Penyidikan, Rizky Billar Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara, Begini Kata Kepolisian

- 8 Oktober 2022, 16:18 WIB
Status Kasus KDRT Naik Jadi Penyidikan, Rizky Billar Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara, Begini Kata Kepolisian
Status Kasus KDRT Naik Jadi Penyidikan, Rizky Billar Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara, Begini Kata Kepolisian /@rizkybillar

JURNAL SOREANG – Status kasus KDRT naik jadi penyidikan, Rizky Billar terancam hukuman 5 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan menyatakan bahwa kasus KDRT yang dilaporkan oleh Lesti Kejora terhadap suaminya, Rizky Billar, kini telah dinaikkan statusnya.

Pada Jumat, 7 Oktober 2022 polisi telah menaikkan status kasus KDRT Rizky Billar terhadap Lesti Kejora dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Baca Juga: Siapa Sebenarnya Isa Zega! Kok Sangat Faham Karakter Yang Dimiliki Rizky Billar Dibanding Lesti Kejora?

Status penyidikan tersebut adalah hasil yang berdasar pada gelar perkara yang dilakukan kepolisian dengan hasil visum dan pemeriksaan terhadap saksi.

“Penyidik dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan gelar perkara terkait kasus ini, dimana dalam gelar dengan hasil visum dan pemeriksaan terhadap lima orang saksi," jelasnya.

Akibat tindakan KDRT yang dilakukannya terhadap Lesti Kejora, Rizky Billar terancam mendapat hukuman 5 tahun penjara.

Baca Juga: Viral! Video Lesti Kejora Umroh Saat Kasus KDRT Rizky Billar Masih Berlanjut, Netizen: Ngadu Sang Pencipta

Hal tersebut diungkapan oleh Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi kepada awak media yang ditemuinya Jumat, 7 Oktober 2022.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x