Hal tersebut didasarkan pada firman Allah SWT di dalam Alquran yang berbunyi Wa’asyiru Hunna Bil Ma’ruf (perlakukanlah mereka istri-istrimu dengan baik).
Dengan begitu, tindakan melakukan kekerasan di dalam rumah tangga sangat tidak dibenarkan dalam Islam.
Baca Juga: Terkait Kisruh Dugaan KDRT Rizky Billar pada Lesti Kejora, MUI Sampai Beri Komentar Ini
Lebih lanjut, Siti juga menuturkan bahwa yang dilakukan oleh Lesti dengan melaporkan suaminya tersebut sudah benar.
Meskipun misalnya suami tidak terbukti selingkuh, melakukan tindak kekerasan tidak serta merta dibenarkan.
Terlebih apabila ada bukti terjadinya kekerasan psikologis yang berdampak sangat besar bagi seorang istri.
Baca Juga: Update Kasus Binary Option Indra Kenz, Pengacara Para Korban Binomo: Tuntutan Jaksa Memuaskan
"Penelitian saya di Makassar menunjukkan bahwa istri yang diselingkuhi ataupun dipoligami oleh suami itu lebih memilih mengidap penyakit kanker daripada diselingkuhi," ujarnya.
Kemudian dalam konteks sebagai MUI Sulsel, ia juga sangat mengecam tindakan yang dilakukan tersebut.
Seorang suami yang menerapkan nilai Islami tidak akan melakukan tidak kontak fisik meskipun dalam kondisi marah.