Demi Konten Prank, Baim dan Paula Terancam 1 Tahun Penjara Akibat Pengaduan Palsu KDRT

- 5 Oktober 2022, 13:22 WIB
Baim Wong dan Istrinya meminta maaf setelah lakukan aksi prank KDRT kepada polisi
Baim Wong dan Istrinya meminta maaf setelah lakukan aksi prank KDRT kepada polisi /Instagram

JURNAL SOREANG – Pasangan artis Baim dan Paula terancam masuk penjara akibat melakukan pengaduan palsu atas tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) demi membuat konten prank.

Pengaduan palsu itu disampaikan oleh Paula Verhoeven kepada Polsek Kebayoran Lama, pada hari Sabtu, 1 Oktober 2022 lalu.

Kepala Kepolisian Sektor Kebayoran Lama, Kompol Febriman mengungkapkan kronologisnya yang bermula sekitar pukul 16.00 WIB Paula datang ke kantor polisi.

Baca Juga: Gegara Konten Prank Laporan KDRT, Baim Wong dan Paula Verhoeven Terancam 1 Tahun 4 Bulan Penjara

Kemudian ia ingin membuat laporan atas tindakan KDRT yang dilakukan oleh suaminya, Baim Wong.

“Sabtu tanggal satu lebih kurang jam 4 sore, datang Paula mau bikin laporan tentang KDRT, ternyata laporannya buat konten Baim, ternyata prank,” ungkapnya lewat saluran telepon.

Saat itu Paula menceritakan kronologis tindak KDRT yang dilakukan oleh suaminya Baim Wong, meskipun laporannya belum dibuat.

Baca Juga: Banjir Kritik! Baim Wong dan Paula Resmi Dipolisikan Sebab Bikin Konten Prank Laporan KDRT

Tindakan Paula dan Baim ini tentu sangat disayangkan karena di atas kepentingan sebuah konten ada kewajiban polisi yang harus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat sesuai standar operasi prosedur (SOP) kepolisian.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x