Demi Konten Prank, Baim dan Paula Terancam 1 Tahun Penjara Akibat Pengaduan Palsu KDRT

- 5 Oktober 2022, 13:22 WIB
Baim Wong dan Istrinya meminta maaf setelah lakukan aksi prank KDRT kepada polisi
Baim Wong dan Istrinya meminta maaf setelah lakukan aksi prank KDRT kepada polisi /Instagram

Sebagai publik figur, mereka seharusnya berpikir lebih jauh agar tidak melakukan tindakan yang akan melecehkan institusi pemerintah (dalam hal ini kepolisian).

Hal ini kemudian menimbulkan reaksi dengan adanya pelaporan oleh Sahabat Polisi, sehingga diharapkan akan memunculkan efek jera bagi mereka.

Baca Juga: Video Prank KDRT Baim Wong dan Paula Verhoeven Disita, Polisi Sebut Akan Periksa Keduanya, Kapan?

Terkait hal itu, Kepala Kepolisian mengatakan bahwa Baim Wong akan dipanggil sehubungan dengan motivasinya melakukan tindakan prank tersebut.

Ia juga menambahkan bahwa saat ini berkas perkara tersebut sudah lengkap di tangan Kepolisian Resor Jakarta Selatan.

Dengan begitu, Baim Wong dan istrinya, Paula Verhoeven terancam hukuman penjara selama satu tahun empat bulan.

Ancaman hukuman penjara tersebut tertuang dalam pasal 220 KUHP yang berbunyi:

Baca Juga: Tak Jera Bikin Tayangan Kontroversial, Ini Daftar Konten Baim Wong yang Pernah Bermasalah

“Barangsipa memberitahukan atau mengadukan bahwa tela dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan”

Selain itu mereka juga dapat dikenai pasal 317 KUHP tentang Pengaduan Palsu atau Pengaduan Fitnah, yang dikenakan pada mereka yang memasukkan surat pengaduan palsu mengenai orang pada penegak hukum.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah