JURNAL SOREANG - Pasca membuat prank kekerasan dalam rumah tangga, Pasangan suami istri Baim Wong dan Paula Verhoeven secara resmi dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Keduanya dilaporkan oleh Sahabat Polisi, karena membuat konten prank kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan mendatangi kantor kepolisian tanpa berpikir panjang.
Konten tersebut dibanjiri kritik keras dari masyarakat yang menilai Baim Wong dan Paula Verhoeven tidak memiliki rasa empati.
Dalam melaporkan keduanya, Sahabat Polisi diwakili oleh Zanzabella selaku Direktur Sosial dan Budaya Sahabat Polisi.
Laporan tersebut bernomor LP/B/2386/X/2022 Polres Metro Jakarta Selatan tertanggal 3 Oktober 2022.
Baim Wong dan Paula Verhoeven dijerat dengan pasal laporan bohong yakni Pasal 220 KUHP.
Baca Juga: Jadwal Shalat untuk Surabaya dan Sekitarnya, Rabu 5 Oktober 2022 dan Doa Saat Bercermin
Zabzabella mengatakan, laporan polisi ini dibuat karena prank yang dilakukan Baim Wong dan Paula Verhoeven dinilai membuat konten berupa pembodohan masyarakat.
"Hari ini, kami laporkan BW dan istrinya. Kami laporkan karena prank atau pembodohan masyarakat," kata Zanzabella dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Senin 3 Oktober 2022.