JURNAL SOREANG – Pasangan selebritis Baim Wong dan Paula Verhoeven dikabarkan mendatangi Polsek Kebayoran Lama tersebut untuk meminta maaf kepada polisi soal prank KDRT.
Diketahui bahwa Baim Wong dan Paula Verhoeven panen hujatan warganet usai membuat prank polisi dengan laporan KDRT.
Baim Wong dan Paula Verhoeven dinilai sudah keterlaluan lantaran sudah membuat konten prank polisi atas laporan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT, di mana hal tersebut hanya bohongan.
Penggemar Baim Wong dan Paula Verhoeven pun kecewa dengan tindakan idolanya yang dinilai membuat konten tidak mendidik, melakukan prank polisis atas laporan KDRT.
Selanjutnya, Baim Wong pun mengakui kesalahannya dan meminta maaf pada pihak polisi.
"Jadi ke sini (Polsek Kebayoran Baru) mau minta maaf, saya minta maaf karena saya salah, introspeksi diri.
Kita harus hargai institusi pemerintah kita," kata Baim Wong.
Lebih lanjut Baim Wong menegaskan bahwa ide membuat konten prank lapor ke polisi atas tindakan KDRT merupakan idenya sendiri.
"Saya nggak apa-apa memang harus seperti ini jadi tolong tegur saya terus kalau saya salah.
Baca Juga: Simak! Ramalan Shio Kelinci, Naga, Ular Hari Ini, Lebih Baik untuk Duduk Tegak
Istri saya juga sudah memperingatkan, cuma saya pribadi yang punya ide," katanya, dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News, Selasa, 4 Oktober 2022.
Sebelumnya, Baim Wong dan Paula Verhoeven viral di media sosial setelah membuat konten prank polisi atas laporan KDRT.
Konten tersebut diunggah di kanal YouTube Baim Paula, dan sudah ditonton oleh sejumlah warganet bahkan sempat dibagikan kembali oleh sejumlah akun.
Menanggapi tindakan Baim Wong dan Paula Verhoeven, Teuku Zanzabilla yang menyebut dirinya sebagai sahabat polisi Indonesia melaporkan aksi tersebut.
Teuku Zanzabilla pun melaporkan tindakan yang dilakukan oleh pasangan selebritis Baim Wong dan Paula Verhoeven ke polisi.
Atas tindakannya, Baim Wong dan Paula Verhoeven disebut-sebut juga bisa dikenakan Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang ITE.
Baca Juga: Wow! BLACKPINK Jadi Gilgroup Kpop Pertama yang Bertahan Dua Minggu di 4 Besar Chart Billboard
Selain itu, aktor tersebut juga terancam dikenakan pasal 220 KUHP, Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang hukum pidana, dan terancam hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.
Kapolsek Kebayoran Lama, Kompol Febriman Salrase memberikan keterangan soal prank kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT yang dilakukan Baim Wong dan Paula Verhoeven terhadap polisi.
Pada Senin, 3 Oktober 2022, pasangan selebritis Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan setelah membuat konten prank polisi atas laporan KDRT.
Baca Juga: Super Praktis! Resep Strawberry Overnight Oats, Menu Diet untuk Stok Sarapan
Febriman Salrase pun membenarkan kedatangan Baim Wong dan Paula Verhoeven ke Polsek Kebayoran Lama tersebut.
Menurut keterangan Febriman Salrase, Baim Wong dan Paula Verhoeven meminta maaf kepada institusi kepolisian.
"Mungkin ada niat baik dari Baim, memohon maaf, atau minta maaf kepada institusi (kepolisian)," kata Febriman Sarlase.
Baca Juga: Lirik Sehari Lagi, Lagu Brisia Jodie OST Film Until Tomorrow
Kemudian ia pun menanggapi permohonan maaf Baim Wong dan Paula Verhoeven.
Ia mengatakan bahwa permohonan maaf dari Baim Wong dan Paula Verhoeven atas prank polisi dengan laporan KDRT tersebut memang sah.
"Sah, tanpa mengesampingkan perbuatannya yg mencemarkan institusi, membuat prank untuk konten pribadi di kantor polisi," katanya.
Namun hingga saat ini, pihak kepolisian tidak menjelaskan soal sanksi dari tindakan Baim Wong dan Paula Verhoeven, tersebut.***