"Dari laporan tersebut, kita akan merencanakan pemanggilan terhadap terlapor," tutur Nurma Dewi.
Baim Wong dan Paula Verhoeve dikenakam Pasal 220 KUHP terkait laporan palsu dan Keduanya bahkan terancam hukuman hingga 1 tahun 4 bulan.
Nurma juga menambahkan bahwa pihak polisi saat ini mengumpulkan barang bukti dan memeriksa saksi-saksi.
“Nanti kita mengumpulkan barang bukti lalu memeriksa saksi-saksi. Kemudian berjalanlah ya. Untuk pidana masuk di pasal 220 KUHP yang ancamannya 1 tahun 4 bulan," pungkasnya.***