Prank KDRT, Baim Wong dan Paula Verhoeven DiLaporkan Komunitas Sahabat Polisi Indonesia,Ini Ancaman Hukumannya

- 4 Oktober 2022, 13:57 WIB
Prank KDRT, Baim Wong dan Paula Verhoeven DiLaporkan Komunitas Sahabat Polisi Indonesia,Ini Ancaman Hukumannya (Foto: instagram @baimwong)
Prank KDRT, Baim Wong dan Paula Verhoeven DiLaporkan Komunitas Sahabat Polisi Indonesia,Ini Ancaman Hukumannya (Foto: instagram @baimwong) /Instagram

"Dari laporan tersebut, kita akan merencanakan pemanggilan terhadap terlapor," tutur Nurma Dewi.

Baca Juga: 7 Fakta Menarik dari Gelaran Piala Dunia 2022 Qatar, Salah Satunya Menjadi yang Paling Mahal dalam Sejarah

Baim Wong dan Paula Verhoeve dikenakam Pasal 220 KUHP terkait laporan palsu dan Keduanya bahkan terancam hukuman hingga 1 tahun 4 bulan.

Nurma juga menambahkan bahwa pihak polisi saat ini mengumpulkan barang bukti dan memeriksa saksi-saksi.

“Nanti kita mengumpulkan barang bukti lalu memeriksa saksi-saksi. Kemudian berjalanlah ya. Untuk pidana masuk di pasal 220 KUHP yang ancamannya 1 tahun 4 bulan," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah