JURNAL SOREANG - Baim Wong beserta Istrinya Paula Verhoeven baru-baru ini menyita perhatian publik lantaran video prank KDRT yang dilakukan.
Prank KDRT tersebut dilakukan Baim Wong dan Paula Verhoeven di Polres Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Sabtu 1 Oktober 2022 lalu.
Buntut dari prank KDRT yang dilakukan Baim Wong dan Paula Verhoeven akhirnya mereka dilaporkan ke polisi oleh Komunitas Sahabat Polisi Indonesia pada Senin 3 Oktober 2022.
Baca Juga: Ingin Makan Nasi Tanpa Khawatir Berat Badan Naik? Ikuti 5 Tips Mudah Ini, Langsung Cek Yuk!
Pasalnya, konten video yang dibuat oleh Baim dan istrinya Paula Verhoeven dianggap membodoh-bodohi masyarakat dan ikut menyeret institusi kepolisian.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, membenarkan adanya laporan dari kominitas sahabat polisi Indonesia tersebut.
“Kita sudah menerima pelaporan dari Komunitas Sahabat Polisi Indonesia. Kejadian kemarin yang berupaya hanya iseng. Namun telah dilaporkan Sahabat Polisi ke Polres Jakarta Selatan,” ujar Nurma Dewi.
Laporan Tengku Zanzabila ini telah diterima Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor laporan: LP/B/2386/X/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL dengan Pasal 202 KUHP tentang laporan palsu.
Nurma juga menjelaskan pihak kepolisian akan merencakan untuk memanggil Baim Wong dan Paula Verhoeven.
"Dari laporan tersebut, kita akan merencanakan pemanggilan terhadap terlapor," tutur Nurma Dewi.
Baim Wong dan Paula Verhoeve dikenakam Pasal 220 KUHP terkait laporan palsu dan Keduanya bahkan terancam hukuman hingga 1 tahun 4 bulan.
Nurma juga menambahkan bahwa pihak polisi saat ini mengumpulkan barang bukti dan memeriksa saksi-saksi.
“Nanti kita mengumpulkan barang bukti lalu memeriksa saksi-saksi. Kemudian berjalanlah ya. Untuk pidana masuk di pasal 220 KUHP yang ancamannya 1 tahun 4 bulan," pungkasnya.***