Pasalnya, penyidik masig perlu untuk mendalami bukti-bukti dan saksi-saksi yang diajukan oleh pelapor.
Selanjutnya, apabila telah terbukti melakukan tindak KDRT, Billar akan disangkakan dengan undang-undang.
Baca Juga: Resep Bruchetta Ayam dan Susu Kambing Kurma, Menu Sarapan Sehat Mengenyangkan! Apa Saja Bahannya?
Undang-undang yang bakal disangkakan kepada suami Lesti ini jika terbukti adalah UU No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT.
Ancaman hukuman di dalam undang-undang tersebut adalah pidana paling selama lima belas tahun penjara.
“Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004. Paling tinggi ancaman hukumannya lima belas tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal,” tuturnya.
Sebelumnya, tindak KDRT yang dilakukan Billar ini diduga dipicu oleh isu perselingkuhan yang dilakukan.
Billar disebut-sebut ketahuan berselingkuh di belakang Lesti dan saat itu pun Lesti meminta untuk dipulangkan ke rumah orang tuanya.
Lebih lanjut, pedangdut asal Cianjur ini juga mengaku mendapat kekerasan fisik dengan dibanting ke Kasur.