Kini, berkas perkara itu telah dilengkapi dan dilimpahkan kembali ke Jaksa peneliti.
Dan berkas tersebut sedang diperiksa kelengkapannya.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol meyakini berkas perkara yang sudah diperbaiki itu bakal dinyatakan lengkap.
Sehingga, cepat atau lambat, tersangka Indra Kenz dan Doni Salmanan beserta barang bukti akan dilimpahkan ke tahap dua.***