Jaksa Kembalikan Berkas Kasus Crazy Rich Binary Option Doni Salmanan Karena Hal Ini, Sama Seperti Indra Kenz?

- 15 Mei 2022, 14:41 WIB
Ichal Muhammad bongkar modus para afiliator Binary Option untuk menjerat korban, salah satunya dilakukan Doni Salmanan. /Tangkap layar Instagram.com/@donisalmanan
Ichal Muhammad bongkar modus para afiliator Binary Option untuk menjerat korban, salah satunya dilakukan Doni Salmanan. /Tangkap layar Instagram.com/@donisalmanan /

JURNAL SOREANG - Jaksa kembalikan berkas kasus crazy rich binary option Doni Salmanan ke Penyidik Bareskrim Polri.

Sama seperti Indra Kenz, berkas kasus crazy rich binary option Doni Salmanan dikembalikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) .

Jaksa kembalikan berkas crazy rich binary option Doni Salmanan dalam dugaan tindak pidana berita bohong dan menyesatkan yang akibatkan kerugian konsumen;

Baca Juga: Ditanya Siapa Vokalis Pria Paling Seksi di Indonesia, Luna Maya Spontan Jawab Nama Ariel Noah

Dalam transaksi elektronik dan penipuan atau pencucian uang atas nama tersangka crazy rich binary option Doni Salmanan kepada Penyidik Direktoran Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

“Tim Jaksa Peneliti (P.16) berpendapat bahwa perkara atas nama tersangka DS (Doni Salmanan) belum lengkap secara formil dan materiil;

Sebagaimana diatur dalam KUHAP prapenuntutan ini diatur dalam Pasal 14 huruf b,” tulis keterangan Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Terungkap! Inilah Alasan Kenapa Pemerintah Menghentikan Siaran TV Analog dan Menggantinya dengan TV Digital

Seperti diketahui, Pasal 14 b yang dimaksud itu berbunyi seperti ini:

Halaman:

Editor: Rizky Tri Sulistiawan

Sumber: Kejaksaan Agung RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x