JURNAL SOREANG - Jaksa kembalikan berkas kasus crazy rich binary option Doni Salmanan ke Penyidik Bareskrim Polri.
Sama seperti Indra Kenz, berkas kasus crazy rich binary option Doni Salmanan dikembalikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) .
Jaksa kembalikan berkas crazy rich binary option Doni Salmanan dalam dugaan tindak pidana berita bohong dan menyesatkan yang akibatkan kerugian konsumen;
Baca Juga: Ditanya Siapa Vokalis Pria Paling Seksi di Indonesia, Luna Maya Spontan Jawab Nama Ariel Noah
Dalam transaksi elektronik dan penipuan atau pencucian uang atas nama tersangka crazy rich binary option Doni Salmanan kepada Penyidik Direktoran Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
“Tim Jaksa Peneliti (P.16) berpendapat bahwa perkara atas nama tersangka DS (Doni Salmanan) belum lengkap secara formil dan materiil;
Sebagaimana diatur dalam KUHAP prapenuntutan ini diatur dalam Pasal 14 huruf b,” tulis keterangan Kejaksaan Agung.
Seperti diketahui, Pasal 14 b yang dimaksud itu berbunyi seperti ini: