“Penuntut umum mempunyai wewenang mengadakan prapenentuan apabila ada kekurangan pada penyidikan;
Dengan memperhatikan ketentuan Pasal 110 ayat (3) dan ayat (4) dengan memberi petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan dari penyidik”.
Baca Juga: Berkas Kasus Crazy Rich Afiliator Binary Option Indra Kenz Dikembalikan oleh Jaksa Karena Hal Ini
Oleh karena itu, perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Barekrim Polri sesuai dengan petunjuk jaksa.***