Dalam video itu, Denny Darko mencoba menjawab permintaan netizen agar para saksi di kasus tersebut dihipnotis agar pelakunya segera terungkap.
Meskipun demikian, Denny mengaku tidak mungkin bahwa hipnotis sulit digunakan untuk penyelidikan karena hanya bisa dilakukan jika subjeknya memberikan persetujuan.
"Jika tidak ada persetujuan, maka hipnotis tidak akan terjadi. Tidak ada hypnosis, yang ada self hypnosis," ujar Denny.
Ia menambahkan, orang yang bisa mengizinkan seseorang masuk ke alam bawah sadarnya adalah dirinya sendiri.
Denny tak menampik jika di sejumlah negara, hipnotis memang sudah digunakan oleh aparat yang berwajib, dalam mendukung penyelidikan.
Baca Juga: Disinggung Perasaannya Saat Gabung Persib Bandung Jawaban Victor Igbonefo Mengharukan!
Namun selama ini hanya digunakan sebagai alternatif terakhir, karena memang saksi tak boleh dipaksa untuk memasuki alam bawah sadarnya, agar keterangan dan bukti yang tergali tidak malah menambah rancu runutan hasil penyelidikan yang sudah ada.
Di Indonesia, kata Denny, penggunaan hipnotis dalam penyelidikan kasus pidana, belum diatur oleh KUHP.
Namun Denny menegaskan bahwa dirinya siap kapan saja ikut membantu pengungkapan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, jika diperlukan.***