Soroti Pasal yang Jerat YouTuber Pemfitnah Atta Halilintar, ICJR: Penghinaan di UU ITE Tak Bisa Ditahan

- 18 September 2021, 16:05 WIB
Soroti Pasal yang Jerat YouTuber Pemfitnah Atta Halilintar, ICJR: Penghinaan di UU ITE Tak Bisa Ditahan.
Soroti Pasal yang Jerat YouTuber Pemfitnah Atta Halilintar, ICJR: Penghinaan di UU ITE Tak Bisa Ditahan. /@attahalilintar

JURNAL SOREANG - Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu menyoroti pasal yang menjerat YouTuber SF karena memfitnah Atta Halilintar.

Menurut Erasmus Napitupulu dalam pemberitaan yang beredar polisi telah menahan YouTuber SF yang diduga memfitnah Atta Halilintar tetapi menggunakan pasal 51 UU ITE.

“Penghinaan di UU ITE tidak bisa ditahan, tapi dalam berita disebut pasal 51 UU ITE, kemungkinan pakai pasal 51 (2) jo 36 UU ITE,” kata Erasmus Napitupulu, Sabtu 18 September 2021 melalui akun Twitter-nya @erasmus70.

Baca Juga: YouTuber Pemfitnah Atta Halilintar Dijerat UU ITE, Ernest Prakasa: Semoga yang Bersangkutan Belajar

“(Di pasal 51 (2) jo 36 UU ITE) penghinaan yang menimbulkan kerugian. Pasal ini biasanya sengaja dipake untuk bisa menahan saja karena ancaman di atas 5 tahun,” tutur Direktur Ekskutif ICJR itu menambahkan.

Sebagai informasi, sebelumnya YouTuber bernama Savas Fresh sempat menghebohkan publik di media sosial lantaran diduga mencemarkan nama baik keluarga Atta Halilintar.

Dalam video unggahan akun YouTube-nya Savas Fresh, yang bersangkutan tiba-tiba meminta Atta Halilintar untuk segera membayar utang yang mencapai ratusan juta rupiah.

Baca Juga: Gaji Anggota DPR Kini Terbongkar, Gus Umar: Mestinya Kejujuran Krisdayanti Dipuji

Di video tersebut, YouTuber itu menyebut jika dirinya menyampaikan tagihan ini sebagai surat terbuka kepada Atta Halilintar dan keluarganya dari seseorang bernama Bunda Aviv.

Halaman:

Editor: Handri

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x