Soroti Pasal yang Jerat YouTuber Pemfitnah Atta Halilintar, ICJR: Penghinaan di UU ITE Tak Bisa Ditahan

- 18 September 2021, 16:05 WIB
Soroti Pasal yang Jerat YouTuber Pemfitnah Atta Halilintar, ICJR: Penghinaan di UU ITE Tak Bisa Ditahan.
Soroti Pasal yang Jerat YouTuber Pemfitnah Atta Halilintar, ICJR: Penghinaan di UU ITE Tak Bisa Ditahan. /@attahalilintar

Mengutip Antara, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan pelaku YouTuber SF ditangkap pada Minggu, 11 September 2021 di kawasan Bogor, Jawa Barat.

Lebih lanjut, Azis Andriansyah mengatakan penangkapan tersebut bermula saat Atta Halilintar membuat laporan polisi dengan perkara pencemaran nama baik atas seluruh anggota keluarganya beberapa bulan yang lalu.

Baca Juga: Bali United vs Persib, Maung Bandung Siap Kerja Keras meraih Kemenangan

Kemudian, kata Kapolres Jakarta Selatan itu menyebut atas laporan tersebut polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menangkap pelaku pada Minggu kemarin.

"Setelah kita mengidentifikasi pelaku kita melakukan upaya paksa terhadap atau melakukan penangkapan terhadap pelaku (YouTuber) tersebut," kata Azis Andriansyah.

Saat ini, kata Azis Andriansyah, pelaku yang merupakan seorang YouTuber tengah menjalani proses penyidikan guna mendapatkan informasi lebih lanjut terkait peristiwa tersebut.

Baca Juga: 5 Manfaat Buah Air Kelapa, untuk Diabetes hingga Gangguan Jantung

"Saat ini sedang dalam proses penyidikan dan untuk sudah kita lakukan penahanan," katanya menjelaskan.

Atas perbuatannya, kini YouTuber SF yang memfitnah Atta Halilintar tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tak hanya itu, dia dijerat dengan pasal 45 dan 51 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman pidana enam tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Handri

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah