JURNAL SOREANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri/PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman penjara 4 bulan kepada Vicky Prasetyo karena dianggap bersalah melakukan pencemaran nama baik terhadap mantan istrinya, Angel Lelga, Kamis, 9 September 2021.
Kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah, mengatakan putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan tersebut masih belum final.
"Kami memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan apakah kami akan melakukan banding atau menerima putusan tersebut," ucap Ramdan Alamsyah dikutip jurnalsoreang.pikiran-rakyat.com dari kanal YouTube Star Story.
Menurutnya, Vicky Prasetyo sudah menjalani masa tahanan selama 2 bulan 10 hari. Dengan begitu, kliennya sudah menjalani lebih dari setengah dari putusan majalis hakim, yakni empat bulan.
"Jadi, secara administrasi hukum, kasus ini sudah bisa dianggap selesai. Tapi, kita lihat dulu seperti apa ke depannya," sambung Ramdan Alamsyah.
Kasus ini bermula dari penggerebekan Vicky Prasetyo terhadap Angel Lelga pada November 2018.
Baca Juga: Vicky Prasetyo Bertemu Miyabi di Bali, Agar bisa Komunikasi Kalina Oktarani Lakukan Les Bahas Jepang
Vicky Prasetyo menduga Angel Lelga yang saat itu masih menjadi istrinya sedang berselingkuh dan berzina dengan seorang pria bernama Fiki Alman.