Begini Alasan Polisi Tak Menahan DJ Dinar Candy Usai Berstatus Tersangka Undang-undang Pornoaksi

- 7 Agustus 2021, 10:28 WIB
Dinar Candy resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana UU pornografi.
Dinar Candy resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana UU pornografi. /Instagram.com/@dinar_candy/

JURNAL SOREANG – Usai videonya viral di media sosial, DJ (Disk Jockey) Dinar Candy langsung dijemput pihak kepolisian untuk dimintai keterangan.

Meski telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pornoaksi, Polres Metro Jakarta Selatan memutuskan untuk menangguhkan penahanan Dinar Candy.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah menjelaskan alasan pihaknya tak menahan Dinar Candy. Hal itu karena selama proses pemeriksaan, ia telah bersikap kooperatif kepada tim penyidik.

Baca Juga: Ditetapkan Tersangka UU Pornografi, Polisi: Dinar Candy Tidak Ditahan dan Wajib Lapor Setiap Minggu

"Selama yang bersangkutan bersikap kooperatif, kita tidak melakukan penahanan. Tapi, jika tidak kooperatif maka perlu kita lakukan langkah-langkah lain," jelas Azis dikutip dari PMJ News pada Jumat, 6 Agustus 2021.

Azis melanjutkan, keputusan untuk tidak menahan aktris seksi ini dikarenakan alasan subjektif penyidik.

Meski demikian, ia megaskan jika selama jangka waktu yang ditetapkan, Dinar Candi harus menjalani wajib lapor.

Adapun, pihak penyidik meminta Dinar Candy untuk tidak menghilangkan atau merusak barang bukti yang telah dikumpulkan.

Baca Juga: Buntut Protes PPKM Pakai Bikini dan Jadi Tersangka, Polisi: Dinas Candy Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

"Kita kenakan wajib lapor sebagai itikad baik dari yang bersangkutan," tegasnya.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x