Ditetapkan Tersangka UU Pornografi, Polisi: Dinar Candy Tidak Ditahan dan Wajib Lapor Setiap Minggu

- 6 Agustus 2021, 16:11 WIB
Dinar Candy resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana UU pornografi./Jurnal Soreang/Instagram/
Dinar Candy resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana UU pornografi./Jurnal Soreang/Instagram/ /

JURNAL SOREANG-Beberapa hari lalu, Dinar Candy melakukan protes perpanjangan PPKM dengan mengenakan bikini two pieces berwarna merah berujung pada penetapan tersangka. 

Perempuan yang berprofesi sebagai disk jockey (DJ) tersebut dijerat dengan Undang-Undang Pornografi.

"Kita menetapkan saudari DC sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pornografi sebagaimana tercantum dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 dengan ancaman hukuman 10 tahun atau denda 5 milyar," ungkap Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah dikutip dari PMJ News, Kamis 5 Agustus 2021.

Baca Juga: Nasi sudah Menjadi Bubur, Video Syur Tubuh Molek Dinar Candy Terancam 10 Tahun Penjara atau Denda Rp5 Milyar

Azis menyebutkan, hingga sampai saat ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait motif dari Dinar Candy melakukan aksi tersebut. Lantaran, apa yang dilakukan melanggar norma budaya dan agama.

"Sedang kita dalami, yang jelas apapun yang dilakukan di Indonesia ini ada norma atau ada etika norma budaya, norma agama yang berlaku di masyarakat kita. Tindakan yang bersangkutan in tidak mengindahkan norma budaya dan agama," jelasnya.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka kata Aziz, Dinar Candy tidak ditahan pihak kepolisian. Ia hanya diharuskan untuk wajib lapor setiap minggunya.

"Pasti untuk wajib lapor," tegasnya.

Baca Juga: Merekam Aksi Sang Kakak, Adik Dinar Candy Diciduk Polisi

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah