Selain itu, seperti dilansirkan galamedianews dalam artikelnya "Gara-gara Adegan Ranjang, KPI Jatuhkan Sanksi Terhadap Sinetron Buku Harian Seorang Istri", tayangan tersebut dianggap mengabaikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran.
Mulyo menegaskan, dalam sanksi tersebut sinetron Buku Harian Seorang Istri tersebut dijatuhi 8 Pasal P3SPS KPI.
Baca Juga: Negara Rugi Besar Akibat Kasus Korupsi Dua Asuransi, Pemasukan Dividen dari Semua BUMN Sangat Kecil
"Sebanyak 8 Pasal dalam P3SPS KPI telah dilanggar Buku Harian Seorang Istri SCTV. Sanksi ini menjadi teguran tertulis pertama untuk program acara ini," ujarnya.
Mulyo yang mewakili KPI juga berharap tidak ada lagi kesalahan yang di perbuat program-program tv.*** (Hari Priyadi/galamedianews)