Ini Pasal yang Akan Menjerat Gisel Setelah Jadi Tersangka Kasus Video Syur

- 29 Desember 2020, 17:43 WIB
Penyanyi Gisella Anastasia.
Penyanyi Gisella Anastasia. /Instagram.com/@gisel_la


JURNAL SOREANG - Gisella Anastasia alias Gisel resmi ditetapkan jadi tersangka video asusila yang beredar luas di media sosial.

Tersangka akan dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Gisel sendiri ditetapkan jadi tersangka setelah mengakui sebagai pemeran video tersebut.

Baca Juga: Bupati Bandung Terpilih Janji Wujudkan 75 Rencana Aksi di Kampanye. Insentif Guru Ngaji Rp 500 Ribu

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Selasa, 29 Desember 2020, menuturkan, pengakuan Gisel tersebut juga dikuatkan dengan hasil pemeriksaan ahli forensik dan ahli teknologi informasi.

"Saudari GA mengakui, dikuatkan dengan ahli forensik yang ada, ahli IT yang ada," katanya seperti dilansirkan Antara.

Menurut pengakuan Gisel, video tersebut dibuat pada 2017 di salah satu hotel di Kota Medan, Sumatera Utara.

Baca Juga: Top. Organisasi Remaja Masjid Ini Kumpulkan Dana Swadaya untuk Bangun Gedung Pusat Kegiatannya

Atas dasar tersebut polisi selanjutnya menetapkan Gisel sebagai tersangka dalam kasus video asusila mirip dirinya. Polisi juga menetapkan pemeran pria yang berinisial MYD sebagai tersangka.

Gisel ditetapkan sebagai tersangka setelah dua kali diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.***

Editor: Sam

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x