Demi Konten Prank, Baim dan Paula Terancam 1 Tahun Penjara Akibat Pengaduan Palsu KDRT

5 Oktober 2022, 13:22 WIB
Baim Wong dan Istrinya meminta maaf setelah lakukan aksi prank KDRT kepada polisi /Instagram

JURNAL SOREANG – Pasangan artis Baim dan Paula terancam masuk penjara akibat melakukan pengaduan palsu atas tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) demi membuat konten prank.

Pengaduan palsu itu disampaikan oleh Paula Verhoeven kepada Polsek Kebayoran Lama, pada hari Sabtu, 1 Oktober 2022 lalu.

Kepala Kepolisian Sektor Kebayoran Lama, Kompol Febriman mengungkapkan kronologisnya yang bermula sekitar pukul 16.00 WIB Paula datang ke kantor polisi.

Baca Juga: Gegara Konten Prank Laporan KDRT, Baim Wong dan Paula Verhoeven Terancam 1 Tahun 4 Bulan Penjara

Kemudian ia ingin membuat laporan atas tindakan KDRT yang dilakukan oleh suaminya, Baim Wong.

“Sabtu tanggal satu lebih kurang jam 4 sore, datang Paula mau bikin laporan tentang KDRT, ternyata laporannya buat konten Baim, ternyata prank,” ungkapnya lewat saluran telepon.

Saat itu Paula menceritakan kronologis tindak KDRT yang dilakukan oleh suaminya Baim Wong, meskipun laporannya belum dibuat.

Baca Juga: Banjir Kritik! Baim Wong dan Paula Resmi Dipolisikan Sebab Bikin Konten Prank Laporan KDRT

Tindakan Paula dan Baim ini tentu sangat disayangkan karena di atas kepentingan sebuah konten ada kewajiban polisi yang harus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat sesuai standar operasi prosedur (SOP) kepolisian.

Sebagai publik figur, mereka seharusnya berpikir lebih jauh agar tidak melakukan tindakan yang akan melecehkan institusi pemerintah (dalam hal ini kepolisian).

Hal ini kemudian menimbulkan reaksi dengan adanya pelaporan oleh Sahabat Polisi, sehingga diharapkan akan memunculkan efek jera bagi mereka.

Baca Juga: Video Prank KDRT Baim Wong dan Paula Verhoeven Disita, Polisi Sebut Akan Periksa Keduanya, Kapan?

Terkait hal itu, Kepala Kepolisian mengatakan bahwa Baim Wong akan dipanggil sehubungan dengan motivasinya melakukan tindakan prank tersebut.

Ia juga menambahkan bahwa saat ini berkas perkara tersebut sudah lengkap di tangan Kepolisian Resor Jakarta Selatan.

Dengan begitu, Baim Wong dan istrinya, Paula Verhoeven terancam hukuman penjara selama satu tahun empat bulan.

Ancaman hukuman penjara tersebut tertuang dalam pasal 220 KUHP yang berbunyi:

Baca Juga: Tak Jera Bikin Tayangan Kontroversial, Ini Daftar Konten Baim Wong yang Pernah Bermasalah

“Barangsipa memberitahukan atau mengadukan bahwa tela dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan”

Selain itu mereka juga dapat dikenai pasal 317 KUHP tentang Pengaduan Palsu atau Pengaduan Fitnah, yang dikenakan pada mereka yang memasukkan surat pengaduan palsu mengenai orang pada penegak hukum.

Seperti yang telah ramai diperbincangkan, tindakan keduanya banyak mendapat sorotan dan kritikan, bahkan dari rekan sesama artis dan youtuber.

Baca Juga: Baim Wong dan Paula Verhoeven Terancam Hukuman Penjara 1 Tahun 4 Bulan, Buntut Prank Polisi Soal Laporan KDRT

Namun, keduanya pun telah meminta maaf dengan mendatangi Polsek Kebayoran Lama, pada Senin, 3 Oktober 2022 atas aksi yang dianggap telah melecehkan kepolisian sebelumnya.***

Editor: Sarnapi

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler