Baim Wong dan Paula Verhoeven Terancam Hukuman Penjara 1 Tahun 4 Bulan, Buntut Prank Polisi Soal Laporan KDRT

4 Oktober 2022, 11:15 WIB
Baim Wong dan Paula Verhoeven terancam hukuman 1 tahun 4 bulan buntut dari melakukan prank terhadap polisi dengan lapor KDRT. /YouTube/Baim Paula/

 

JURNAL SOREANG – Baim Wong dan istrinya, Paula Verhoeven menuai kritik dan hujatan dari netizen akibat prank polisi soal laporan KDRT yang viral baru-baru ini.

Baim Wong dan Paula Verhoeven membuat video prank polisi soal laporan KDRT yang sontak mengejutkan publik.

Pasalnya, dalam video viral tersebut, istri Baim Wong, Paula Verhoevenmelakukan prank dengan melaporkan ke polisi bahwa diirnya menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.

Baca Juga: Jadwal Drama Korea 4 Oktober 2022, Cheer Up, May It Please The Court dan The Law Cafe

Atas tindakan Baim Wong dan Paula Verhoeven yang melakukan prank polisi soal laporan KDRT tersebut, perwakilan kuasa hukum mengatakan, bahwa keduanya akan dilaporkan dan diberi somasi.

Pasalnya, video viral prank KDRT yang diunggahnya pada Minggu, 2 Oktober 2022 tidka sepantasnya dibuat oleh Baim Wong dan Paula Verhoeven terlebih mereka dikenal sebagai public figur.

Meskipun demikian, kuasa hukum mengatkan bahwa Baim Wong sudah ada itikad baik meminta maaf atas tindakan prank KDRT yang dilakukannya bersama sang itri, Paula Verhoeven.

Baca Juga: Penyebab Kesemutan Menurut Dokter Zicky Yombana, Benarkah Bisa Jadi Tanda Penyakit Serius pada Tubuh?

Namun dinilai bahwa tindakan Baim Wong dan Paula Verhoeven yang telah melakukan prank terhadap polisi soal KDRT tidak cukup hanya meminta maaf.

Mengingat masyarakat Indonesia yang tidak bisa dibodohi oleh prank KDRT seperti yang dilakukan Baim Wong dan Paula Verhoeven tersebut.

“Tetapi permintaan maaf saja tidak cukup. Karena masyarakat kita, rakyat kita tidak bisa dibodohi dengan video-video prank.

Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Polri Usut Tuntas Tragedi Olahraga Stadion Kanjuruhan: Jangan Sampai Terjadi Lagi!

Apalagi yang di-prank ini adalah polisi,” katanya, dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com dari YouTube Intens Investigasi pada Selasa, 4 Oktober 2022.

Ia mengatakan bahwa hingga saat ini somasi terhadap Baim Wong belum dilakukan.

Sedangkan somasi tersebut, katanya, meminta Baim Wong untuk mengadakan press conference permintaan maaf kepada seluruh warga Indonesia dan membuat perjanjian agar tidak mengulanginya lagi.

Akan tetapi, jika Baim Wong tidak membalas somasi yang dilaporkan untuknya, maka akan tetap dilanjutkan proses hukum.

Baca Juga: Benarkah Gilang Dirga Tahu Tabiat Rizky Billar? begini Tanggapannya Soal Isu KDRT yang Dialami Lesti Kejora

Sedangkan jika sudah dilaporkan ke polisi, maka laporan tersebut sudah pasti harus diproses.

Kuasa hukum mengatakan bahwa setelah melihat seluruh video Baim Wong dan Paula Verhoeven, ternyata ada unsur tindak pidana yang bisa diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Setelah kita dapat full, ternyata unsur pidananya setelah kita gelar perkara ada,” katanya.

Baca Juga: Prediksi Cinta Libra, Scorpio dan Sagitarius Hari Ini; Saatnya Membersihkan Diri, Jujur, Fokus dan Hadapi

“Karena kita punya tim, kita juga tidak bisa melaporkan langsung beliau. Kita kasih dulu teguran atau peringatan untuk Baim,” ucapnya.

Pihaknya juga memiliki video full setelah Baim Wong mentakedown video yang tengah viral dan dihujat oleh netizenb tersebut.

“Baim ini cepat juga take down nya setelah viral, banyak menghujat dia take down. Tetapi untung kita mempunyai video full dari YouTube Baim,” katanya.

Baca Juga: Sisa Laga Kualifikasi Piala AFC U-17 Digelar Tanpa Penonton! Sudah Beli Tiket? Jangan Panik,Ini Penjelasannya

Banyak yang menyayangkan tindakan Baim Wong dan Paula Verhoeven soal prank polisi dengan laporan KDRT tersebut.

Pasalanya, hal itu dinilai tidak karena merupakan laporan palsu dan membohongi apparat kepolisian.

Atas tindakannya tersbeut, Baim Wong juga akan dikenakan Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang ITE.

Baca Juga: Wow! BLACKPINK Jadi Gilgroup Kpop Pertama yang Bertahan Dua Minggu di 4 Besar Chart Billboard

Selain itu, aktor tersebut juga terancam dikenakan pasal 220 KUHP, Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang hukum pidana, dan terancam hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

Hingga saat ini belum ada penjelasan lebih lanjut soal penyelesaian kasus yang menjerat Baim Wong tersebut.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: YouTube

Tags

Terkini

Terpopuler