Diduga Dicekik Hingga Dibanting Oleh Rizky Billar, Ini Deretan Luka Memar yang Dialami Lesti Kejora

1 Oktober 2022, 08:04 WIB
Diduga Dicekik Hingga Dibanting Oleh Rizky Billar, Ini Deretan Luka Memar yang Dialami Lesti Kejora /

JURNAL SOREANG -  Dugaan Rizky Billar telah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya Lesti Kejora semakin ramai diperbincangkan publik.

Dari dugaan KDRT yang dilakukan oleh Rizky Billar, Lesti Kejora mengalami sejumlah luka di tubuhnya memar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, menyatakan bahwa Lesti Kejora mengalami luka memar di tangan kanan, tangan kiri, leher.

Baca Juga: Kecewa Ketahui Kasus KDRT Menerpa Lesti Kejora, Inul Darastita : Billar, Jatuh Harga Diri...

"Tangan kanan, dan kiri leher dan tubuhnya merasa sakit," ujar Zulpan.

Berdasarkan data dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya, luka memar yang dialami Lesti Kejora diperoleh karena Rizky Billar yang mendorong serta membantingnya ke kasur. 

Tak hanya itu , Rizky Billar pun juga mencekik leher Lesti Kejora dan membantingnya di kamar mandi.

Baca Juga: Buntut Kejadian Lesti Kejora dan Rizky Billar KPI Minta Televisi dan Radio tak Undang Pelaku KDRT

"Menarik tangan korban ke arah kamar mandi dan membanting korban ke lantai dan berulang kembali," tuturnya, seperti dikutip Jurnal Soreang dari PMJ News pada Sabtu 1 Oktober 2022.

Dalan rincian laporan, KDRT yang dilakukan oleh Rizky Billar ini terjadi tidak hanya sekali saja tetapi berulang kali, hingga Lesti Kejora mengalami luka lebam.

Sebelumnya, Lesti Kejora telah melaporkan suaminya Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan, pada Rabu, 28 September 2022, atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Baca Juga: Bongkar Masa Lalu Rizky Billar, Kim Hawt Sebut Sosok Ini Sempat Dekat dengan Suami Lesti Kejora

Kombes Pol Endra Zulpan juga menjelaskan tiga kategori hukuman terkait KDRT dari dampak luka yang diterima korban. Dalam kasus Lesti Kejora, baru menimbulkan luka ringan.

"Apabila menyebabkan luka seperti yang dialami Lesti ini ancamannya lima tahun penjara dan dendanya Rp15 juta," ujar Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat 30 September 2022.

Selain itu Zulpan juga mengungkapkan, dugaan KDRT yang dilakukan Rizky Billar  terhadap Lesti Kejora diperkuat dengan adanya saksi. 

Baca Juga: Bikin Baper! Nostalgia Perjalanan Cinta Lesti Kejora dan Rizky Billar Sebelum Kasus KDRT

Para saksi yang melihat kejadian tersebut adalah karyawan serta asisten rumah tangga Lesti Kejora

"Saksi ada dua, Novita Sari selaku ART dan Firda dia karyawan Leslar Entertainment," jelasnya.

Menurut Zulpan, baik Novita maupun Firda mengaku menyaksikan langsung dugaan kekerasan tersebut. "(Saksi) dia menerangkan dan menyaksikan kejadian kekerasan," uangkap Zulpan.***

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler