Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Film Dokumenter Netflix Ice Cold Tidak Bisa Dijadikan Barang Bukti

- 9 Oktober 2023, 11:03 WIB
Ilustrasi, poster film dokumenter Netflix ice cold/ netflix
Ilustrasi, poster film dokumenter Netflix ice cold/ netflix /

JURNAL SOREANG - Dilansir dari vonmagz, Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto memberikan pendapatnya mengenai viralnya kasus yang pernah terjadi di tahun 2016 lewat film dokumenter Netflix berjudul Ice Cold Coffee Murder and Jessica Wongso atau Ice Cold.

Aan mempertegas bahwa film dokumenter yang sedang diperbincangkan ini tidak akan mampu sebagai bukti baru buat perkara pembunuhan Mirna. 

Hal ini dikarenakan proses aturan telah berlalu dan vonis hakim telah disaksikan dan diketahui masyarakat.

Baca Juga: Tampil Apik Bersama Bayern Munich, Begini Statistik Singkat Mathys Tel Hingga Dipuji Harry Kane

“Film jelas tidak mampu dijadikan novum lantaran film merupakan karya seni yang terdapat unsur imajinasinya. Tetapi apabila film ada arti fakta yang berupa liputan atau dokumenter orisinil suatu insiden atau pernyataan warta atas suatu insiden real, maka mampu dijadikan bukti” ujar Aan dikutip Vonmagz.

“Polisi perlu merespons yang diramaikan netizen, setahu saya soal ortunya dan botol racun, salah satunya. Fakta yang diramaikan itu perlu diselidiki” tambahnya.

Dari postingan tersebut, warganet juga turut berkomentar mengenai film dokumenter tersebut.

“Emang film doc ga bisa jd bukti baru, tapi masyarakat sekarang baru ngeh ternyata bukti bukti terdahulu dr pihak mirna tidak kuat, semuanya kebanyakan asumsi, malah bukti dr jesicca yg berdasarkan para ahli dan berdasarkan fakta malah dikesampingkan/ tidak ditinjau, , apalagi tuduhan langsung ke arah racun meracuni dikeluarkan oleh KM hanya dengan bukti cctv yang belum tentu benar kebenarannya, tanpa bukti jelas ato tanpa otopsi jasad mirna” ujar warganet.

Baca Juga: Sempat Diambang Kekalahan, Scoot McTominay Berhasil Bawa MU Menang Atas Brentford

“Ice Cold itu bukan mengemukakan bukti baru. Dia menyajikan fakta2 seputar peradilan Jessica waktu itu. Bagaimana Hakim mengabaikan kenyataan bahwa kematian karena keracunan tdk bs dibuktikan kalo tidak ada otopsi dan uji toksisitas dari 6 organ, bukan uji sampel 3 organ. Bagaimana Hakim mengabaikan kenyataan kalo barang bukti kopi dipindahkan dari gelas ke botol, tanpa segel, tanpa BAP.

Bagaimana hakim mengabaikan kenyataan kalo sianida yg ditemukan di lambung Mirna itu 3 hari setelah kematian, bukan pd hari kematiannya, dan jumlahnya setara dengan sianida yg ada di apel atau singkok, yg bisa kita makan sehari2. Bagaimana hakim mempercayai bukti foto Mirna yg baru diberikan, pdhl itu barang bukti tdk bs diberikan saat sidang sudah berjalan. Bagaimana kenyataan kalo saksi kunci mengadakan pertemuan dgn keluarga korban.

Ice Cold menggambarkan kepada kita, kalo kita semua, selama berada di Indonesia, bs masuk penjara, dan divonis oleh kejahatan yg tdk kita lakukan, krn inkompetensi dari Polisi, Jaksa dan Hakim. Dan kalo Jessica bs dihukum 20 tahun, kita yg ecek2 ini, bs dihukum mati krn kesalahan yg tdk kita perbuat. Gila ini. Sesial2nya kita, paling sial kita hidup di negara yg seperti ini..” ujar warganet.

Film yang mengangkat kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin ini memiliki kejanggalan. 

Baca Juga: Serangan Tentara Zionis Israel Menghantam RS Indonesia di Gaza, Palestina, PP Persis Tegaskan Sikapnya

Kejanggalannya mulai dari kondisi muka Wayan Mirna Salihin harusnya berwarna merah tetapi biru, dosis sianida yang dikonsumsi banyak padahal kandungan sianida ada di ubi dan buah apel sebagai contoh, hingga yang lagi ramai pernyataan ayah Wayan Mirna Salihin yang memiliki botol seperti racun sianida tersebut.***

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah