Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Film Dokumenter Netflix Ice Cold Tidak Bisa Dijadikan Barang Bukti

- 9 Oktober 2023, 11:03 WIB
Ilustrasi, poster film dokumenter Netflix ice cold/ netflix
Ilustrasi, poster film dokumenter Netflix ice cold/ netflix /

JURNAL SOREANG - Dilansir dari vonmagz, Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto memberikan pendapatnya mengenai viralnya kasus yang pernah terjadi di tahun 2016 lewat film dokumenter Netflix berjudul Ice Cold Coffee Murder and Jessica Wongso atau Ice Cold.

Aan mempertegas bahwa film dokumenter yang sedang diperbincangkan ini tidak akan mampu sebagai bukti baru buat perkara pembunuhan Mirna. 

Hal ini dikarenakan proses aturan telah berlalu dan vonis hakim telah disaksikan dan diketahui masyarakat.

Baca Juga: Tampil Apik Bersama Bayern Munich, Begini Statistik Singkat Mathys Tel Hingga Dipuji Harry Kane

“Film jelas tidak mampu dijadikan novum lantaran film merupakan karya seni yang terdapat unsur imajinasinya. Tetapi apabila film ada arti fakta yang berupa liputan atau dokumenter orisinil suatu insiden atau pernyataan warta atas suatu insiden real, maka mampu dijadikan bukti” ujar Aan dikutip Vonmagz.

“Polisi perlu merespons yang diramaikan netizen, setahu saya soal ortunya dan botol racun, salah satunya. Fakta yang diramaikan itu perlu diselidiki” tambahnya.

Dari postingan tersebut, warganet juga turut berkomentar mengenai film dokumenter tersebut.

“Emang film doc ga bisa jd bukti baru, tapi masyarakat sekarang baru ngeh ternyata bukti bukti terdahulu dr pihak mirna tidak kuat, semuanya kebanyakan asumsi, malah bukti dr jesicca yg berdasarkan para ahli dan berdasarkan fakta malah dikesampingkan/ tidak ditinjau, , apalagi tuduhan langsung ke arah racun meracuni dikeluarkan oleh KM hanya dengan bukti cctv yang belum tentu benar kebenarannya, tanpa bukti jelas ato tanpa otopsi jasad mirna” ujar warganet.

Halaman:

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x