Apakah Pemanis Buatan Aspartam Termasuk Aman Dikonsumsi? Berikut Penjelasan BPOM

- 27 Juli 2023, 21:35 WIB
Apakah Pemanis Buatan Aspartam Termasuk Aman Dikonsumsi? Berikut Penjelasan BPOM
Apakah Pemanis Buatan Aspartam Termasuk Aman Dikonsumsi? Berikut Penjelasan BPOM /Instagram /

 JURNAL SOREANG - Sehubungan dengan penjelasan dari Badan Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) pada 14 Juli 2023 terkait kajian dampak kesehatan pemanis buatan aspartam (aspartame hazard and risk assesment) oleh Joint WHO/FAO Expert Committee on Food Additive (JECFA) dan International Agency for Research on Cancer (IARC), BPOM RI menyampaikan informasinya.

 Dalam penjelasan WHO sebagaimana dimaksud di atas menyatakan bahwa IARC sebagai lembaga di bawa mans/ kemungkinan menyebabkan kanker pada manusia).

 

Namun demikian, bukti-bukti yang menjadi dasar pengelompokan tersebut masih terbatas.

Dalam PENJELASAN BPOM RI NOMOR HM.01.1.2.07.23.24 TANGGAL 25 JULI 2023 TENTANG 2023 KEAMANAN PEMANIS BUATAN ASPARTAM JECFA sebagai gabungan tim ahli di bawah WHO dan FAO yang melakukan kajian risiko menyatakan bahwa penggunaan aspartam dalam pangan saat ini dinilai masih aman berdasarkan bukti-bukti yang ada.

Berdasarkan data tersebut, JECFA menegaskan kembali bahwa tidak ada alasan cukup untuk mengubah asupan harian yang dapat diterima (acceptable daily intake/ADI) aspartam yang telah ditetapkan sebesar 40 mg/kg berat badan.

Baca Juga: Berbahaya! Pemanis Buatan Dapat Memicu Kanker, WHO: Aspartam Mungkin Bersifat Karsinogenik

Apabila seseorang mengonsumsi aspartam dalam batas tersebut per hari bisa dimasukkan dalam kategori aman.

Menurut JECFA, kaitan konsumsi aspartam dengan kanker pada manusia belum
meyakinkan dan masih diperlukan kajian lanjut melalui studi kohort.

IARC dan WHO akan melakukan penelitian lebih lanjut terkait paparan aspartam dan dampak kesehatannya pada manusia.

Sampai saat ini, Codex Allimentarius Commission (CAC) sebagai organisasi standar pangan internasional di bawah FAO/WHO masih merekomendasikan penggunaan aspartam pada pangan olahan dan berdasarkan hal tersebut, aspartam masih dikategorikan aman.

 

Regulasi di Indonesia mengacu pada Codex General Standard for Food Additives (Codex GSFA) dan saat ini masih mengizinkan aspartam sebagai pemanis buatan dalam produk pangan.

Berdasarkan poin-poin di atas, regulasi untuk bahan tambahan pangan pemanis buatan aspartam masih tetap sesuai batas maksimum yang ditetapkan dalam PerBPOM Nomor 11 tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan.

BPOM belum perlu melakukan perubahan regulasi penggunaan aspartam pada pangan olahan. Namun, tetap memonitor perkembangan lebih lanjut mengenai kajian keamanan aspartam oleh IARC dan JECFA.

Baca Juga: Masyarakat Diimbau Tak Perlu Khawatir Obat Batuk yang Mengandung Dekstrometorfan, Berikut Imbauan BPOM

BPOM secara terus-menerus melakukan monitoring dan pengawasan pre- dan post-market terhadap sarana dan produk yang beredar, termasuk inspeksi implementasi cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB) di sarana produksi.

BPOM juga memonitor pelaksanaan sampling dan pengujian produk di peredaran untuk melindungi kesehatan masyarakat, serta menjamin produk yang terdaftar di BPOM dan beredar di Indonesia aman dikonsumsi.

BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu menjadi konsumen cerdas dalam memilih produk pangan olahan.

 

Selalu ingat "Cek KLIK" (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa), termasuk membaca peringatan pada label sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan olahan.***

Editor: Sarnapi

Sumber: BPOM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah