JURNAL SOREANG - Ada hal yang sebenarnya sederhana akan tetapi tidak banyak orang yang mengetahui akan hal ini.
Banyak dari mereka yang masih malu untuk menanyakan perihal yang berhubungan dengan mencukur bulu kemaluan.
Perlu diketahui jika mencukur bulu kemaluan adalah salah satu sunnah dari Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam.
Baca Juga: Suami Bingung Istri Maunya Apa Saat Hubungan Intim Pasutri, Coba 6 Tips Ini
Hal ini menjadi Fitrah yang baik sesuai dengan sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu Anhu, Fitrah ada lima diantaranya kita mencukur bulu kemaluan, memendekkan kumis, potong kuku dan mencabut bulu kemaluan, Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim.
Agama Islam mengajarkan untuk mencukur bulu kemaluan dengan teratur yang tentunya memiliki alasan dan banyak manfaat.
Baca Juga: 11 Pemain Persib Bandung Tunggu Kesempatan Tampil, Siapa Saja?
Terutama berkaitan dengan kesehatan dan kebersihan, hukum mencukur bulu kemaluan dalam Islam dari beberapa hadits yang mengatakan tentang kesunnahan mencukur bulu kemaluan.
Para ulama kemudian sepakat jika hukum mencukur bulu kemaluan adalah sunnah atau dengan kata lain dianjurkan.
Akan tetapi terjadi perbedaan pendapat dalam masalah mencukur atau mencabut bulu kemaluan tersebut.
Madzhab Hanafi mengatakan jika sunnah dilakukan mencabut bulu kemaluan, akan tetapi mazhab Maliki mengungkapkan sebaliknya yakni sunnahnya bukan mencabut namun mencukur.
Selain itu Mazhab Syafi'i juga mempunyai pandangan yang berbeda yakni membedakan muslim yang masih single dengan perempuan yang sudah lanjut usia.
Untuk kaum wanita muslim yang masih muda maka disunnahkan untuk mencabut bulu kemaluan.
Sedangkan untuk wanita yang sudah lanjut usia disunnahkan untuk mencukurnya saja.
Sedangkan mazhab Hambali atau Imam Ahmad berpendapat jika sunnahnya adalah mencukur dan pendapat terakhir ini disetujui lembaga kajian fatwa Arab.
Lembaga tersebut mengungkapkan jika manfaat dari sunnah mencukur bulu kemaluan adalah untuk menjaga kebersihan disekitar alat vital.
Dan juga meningkatkan pembuluh darah saat berhubungan intim dan terhindar dari penyakit.
Karena bakteri yang tumbuh serta berkembang biak di antara bulu kemaluan tersebut.
Dari Aisyah radhiyallahu anha bahwa Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda ada 10 hal dari fitrah manusia.
Memangkas kumis, memelihara jenggot, bersiwak, istinsyaq atau menghirup air dalam hidung, potong kuku, membersihkan ruas jari jemari, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu pubis dan istinja atau membersihkan dubur setelah buang air besar dengan Hadits Riwayat Muslim Abu Daud, Tirmidzi Nasa'i dan Ibnu Majah.
Dalam hadits diatas memperlihatkan jika mencukur bulu ataupun rambut tertentu hukumnya adalah disyariatkan dan tidak dilarang.
Sementara dalam riwayat lainnya yakni Dari Abu Hurairah radhiyallahu Anhu Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda ada lima hal termasuk Fitrah istiadat, khitan, memangkas kumis, mencabut bulu kemaluan dan memotong kuku Hadits Riwayat Bukhari Muslim dan yang lainnya.
Baca Juga: Keren! SD Assalaam Kirim 29 Siswa untuk 39 Cabang Lomba Olimpiade Nasional di Surabaya
Kemudian Imam as-syaukani memberi penjelasan istihdad adalah mencukur bulu kemaluan digunakan istilah istihdad yang artinya menggunakan pisau ternak.
Dalam mencukurnya digunakan pisau sehingga bisa dilakukan dalam bentuk dicukur habis atau dipotong pendek.
Nah itulah hukum mencukur bulu kemaluan menurut Islam yang bisa jadi pedoman kita dalam mengikuti ajaran dari nabi kita.***