JURNAL SOREANG - Setelah somasinya tak diindahkan, Klub Rottweiler Indonesia (KRI) akhirnya memolisikan Indonesian Rottweiler Club (IRC) atas dugaan penggunaan merek tanpa hak.
Ketua KRI Oktavianus Setiawan mengatakan, pihaknya sudah melaporkan IRC ke Polres Metro Jakarta Barat, 8 April 2022 lalu.
"Ini terpaksa kami lakukan karena teguran lisan dan somasi kami sebelumnya, tidak mendapatkan respons," tutur Oktavianus saat dihubungi Sabtu 16 April 2022.
Menurut Oktavianus, laporan tersebut tertuang dalam sura nomor: LP/B/322/IV/2022/SPKT/POLRES METRO JAKBAR/POLDA METRO JAYA.
Adapun tiga orang yang menjadi terlapor dalam kasus tersebut dari pihak IRC adalah KS, SA dan Es.
Oktavianus menambahkan, dugaan pelanggaran merek yang dilakukan IRC, masuk ke dalam Pasal 100 Undang-Undang Nomot 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Adapun ancaman hukuman di pasal tersebut adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda maksimal Rp2 miliar.
Sementara itu Ketua IRC Kiki Suryanto masih belum memberikan tanggapan setelah dikontak melalui pesan singkat oleh Jurnal Soreang.