JURNAL SOREANG - Pengurus perkumpulan pecintah hewan, Klub Rottweiler Indonesia (KRI), melayangkan somasi kepada perkumpulan serupa Indonesian Rottweiler Club (IRC).
Pasalnya, IRC diduga menjiplak nama KRI karena sejatinya nama tersebut adalah KRI yang dialihbahasakan ke Bahasa Inggris.
Selain itu, lolo IRC pun memiliki kemiripan dengan logo KRI, dengan hanya diberi perubahan warna dasar.
Baca Juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Serang, Jumat 8 April 2022
Ketua KRI Oktavianus Setiawan mengatakan, ia sebenarnya tidak mau mempermasalahkan keberadaan IRC, selama mereka hanya sebatas komunitas biasa.
Namun nyatanya, Oktavianus berkali-kali melihat IRC menggelar acara besar yang melibatkan juri asing, serta memungut biaya pendaftaran dari peserta.
"Kami berkali-kali mengingatkan dengan baik-baik, tetapi tidak diindahkan. Akhirnya terpaksa kami melayangkan somasi," tutur Oktavianus.
Baca Juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Yogyakarta, Jumat 8 April 2022
Oktavianus menambahkan, sebuah acara besar dengan juri asing dan memungut biaya dari peserta, hanya boleh dilakukan oleh perkumpulan yang terdaftar resmi di Kemenkumham.