Hukum Suami Minum ASI Istri Dalam Islam, Apakah Diperbolehkan?

- 10 Mei 2021, 17:06 WIB
Ilustrasi segelas susu. /PIXABAY/Couleur
Ilustrasi segelas susu. /PIXABAY/Couleur /

JURNAL SOREANG – Hubungan suami dan istri seringkali menjadi pertanyaan, terutama terkait hukumnya (diperbolehkan atau tidak). Dalam kasus ini, pertanyaan yang sering muncul adalah hukum suami minum susu istri.

Dilansir Jurnal Soreang dari kanal Youtube Yufid.TV, diperbolehkan bagi suami untuk mengisap puting istrinya. Bahkan hal ini dianjurkan, jika dalam rangka memenuhi kebutuhan biologis sang istri.

Sebagaimana pihak lelaki, juga menginginkan agar istrinya memenuhi kebutuhan biologis dirinya.

Baca Juga: Insentif Relawan Wisma Atlet Bulan Desember 2020 Belum Dibayar, Ini Langkah Kemenkes

Adapun dalam kasus suami minum susu istri, para ulama memperbolehkan jika membutuhkan (semacam untuk berobat).

Akan tetapi jika tidak ada kebutuhan, ulama di kalangan madzhab Hanafi berselisih pendapat. Ada yang mengatakan boleh, dan ada yang mengatakan memakruhkan.

Dalam Al-Fatawa Al-Hindiyah (5/335) disebutkan, tentang hukum minum susu wanita untuk laki-laki yang sudah baligh tanpa ada kebutuhan mendesak, termasuk perkara yang diperselisihkan ulama belakangan ini.

Sementara itu dalam Fathul Qadir (3/4466) disebutkan pertanyaan dan jawaban, “Bolehkah menyusu setelah dewasa?”

Baca Juga: Spedagi, Sepeda Bambu Karya Putra Bangsa Asal Kandangan Jawa Tengah

Ada yang mengatakan tidak boleh. Karena susu termasuk bagian dari tubuh manusia. Sehingga tidak boleh dimanfaatkan, kecuali jika terdapat kebutuhan yang mendesak.

Kesimpulannya adalah, sikap yang lebih tepat adalah suami berusaha agar tidak minum susu istri dengan sengaja, karena dua hal:

1. Keluar dari perselisihan ulama, karena ada sebagian yang melarang, meskipun hanya dihukumi makruh.

2. Perbuatan ini menyelisihi fitrah manusia.

Baca Juga: Volume Kendaraan Exit tol Cileunyi Alami Penurunan, Kapolresta: Awal 12 Ribu, Kini 5 Ribu kendaraan

Catatan:

Suami yang pernah minum susu istrinya, tidaklah menyebabkan suami tersebut menjadi anak persusuan bagi istrinya.

Syaikh Muhammad Bin Sholeh Al-Utsaimin mengatakan, menyusui orang dewasa tidak memberi dampak apapun.

Karena menyusui seseorang yang menyebabkan adanya hubungan persusuan adalah, menyusui sebanyak lima kali atau lebih, dan dilakukan di masa anak itu belum pada usia disapih.

Adapun menyusui orang dewasa, tidak memberikan dampak apapun. Oleh karena itu, andaikan ada suami yang minum susu istrinya, maka sang suami tidak kemudian menjadi anak sepersusuannya (Fatawa Islamiyah, 3/338). Wallahu a’lam.***

Editor: Ade Mamad

Sumber: YouTube SC Entertainment


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x