Kasus Jessica Wongso Kembali Mencuat, Dekan Fakultas Hukum Unigal Ciamis Buka Suara yang Mengejutkan

16 Oktober 2023, 07:30 WIB
Dekan Fakultas Hukum Universitas Galuh (Unigal) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Dr Enju Juanda saat buka suara terhadap kasus Jessica Wongso yang kembali mencuat/Kayan /

JURNAL SOREANG - Jagat maya viral dengan perbincangan kasus yang terjadi pada 2016 lalu, yaitu kasus kopi sianida atas kematian Wayan Mirna Salihin dengan terpidana Jessica Wongso.

Kasus tersebut kembali mencuat di berbagai media sosial seperti Tiktok, instagram, Facebook, Twitter dan lain-lain setelah film dokumenter seputar kasus itu berjudul Ice Could ditayangkan di netflix.

Merespon situasi ini, Dekan Fakultas Hukum Universitas Galuh (Unigal) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Enju Juanda buka suara. Dia mengatakan kadang kala ada narasi di dalam film yang fiktif, sehingga seringkali ada perbedaan antara proses penegakan hukum dengan film.

Baca Juga: Netty Prasetiyani Heryawan; Cegah Stunting dari Hulu, Peran dan Fungsi Utama Keluarga Menjadi Sasaran Utama

"Dalam penegakan hukum itu kan berbeda, terutama dalam menjalankan hukum acara pidana yang dicari itu kan kebenaran materil," ujarnya Senin 16 Oktober 2023.

Kebenaran materil itu, kata Dia, kebenaran yang sesungguhnya atau kebenaran yang hakiki. Jika ada suatu peristiwa pidana yang dipersangkakan terhadap seseorang atas pembunuhan, maka dalam kontek mencari kebenaran materil salah satunya diperlukan bukti visum atau autopsi.

"Dengan pencarian kebenaran materil, apakah benar penyebab kematian seseorang itu karena ada hubungan kausalitas yang dilakukan oleh si tersangka. Sebab, untuk memenuhi atau mendapatkan kebenaran materil perlu dengan pembuktian. Dan ini berdasarkan ketentuan undang-undang nomor 8 tahun 81 tentang kitab UU hukum acara pidana," ungkapnya.

Untuk kasus tersangka pembunuhan racun sianida, Jessica Wongso, Dia menyebut sudah di tingkat kasasi. Sehingga, jika upaya hukumnya sudah di tingkat kasasi, maka putusan hakimnya menjadi berkekuatan hukum tetap. 

Baca Juga: 13 Ucapan Selamat Hari Pangan Sedunia 2023 Terbaik, Mari Mewujudkan Dunia Tanpa Adanya Kelaparan!

"Untuk itu, apa yang diputuskan di dalam putusan tingkat kasasi maka dapat dijalankan, dieksekusi. Makanya sekarang kan Jessica Wongso sedang menjalankan. Kalau tidak salah dipidana 20 tahun penjara," ucap Enju.

Akan tetapi, kata Dia, jika dikemudian hari ada alat bukti baru, yang bisa membuktikan bahwa ternyata penyebab kematian Mirna Salihin bukan karena racun, atau misalnya ada bukti baru yang bisa membuktikan bahwa Jessica Wongso bukan orang yang menuangkan sianida ke dalam kopi, akan ada kesempatan bagi pihak Jessica untuk mengajukan upaya hukum melalui peninjauan kembali.

"Tentunya, kalau nanti ada alat bukti baru bahwa Jessica Wongso bukan pelaku, maka dia harus dibebaskan, dan nanti ada hak mengembalikan harkat martabat kedudukan rehabilitasi. Dan dia punya hak tuntutan ganti rugi terhadap negara. Itu ada peraturan pemerintah nomor 27 tahun 1983 tentang pelaksanaan UU nomor 8 tahun 1981," paparnya.

Menurutnya, sampai hari ini, jika belum ada bukti baru, maka semua warga negara dan semua organ negara wajib tunduk dan menghormati putusan pengadilan, karena pengadilan telah mendapatkan dua alat bukti dan hakim pun telah yakin bahwa Jessica Wongso adalah pelakunya.

Baca Juga: RAMALAN SHIO BESOK 16 Oktober 2023! Babi, Ayam, dan Anjing Bersiaplah untuk Kabar Baik dalam Waktu Dekat

"Selama tidak ada bukti baru yang bisa membuktikan Jessica bukan pelakunya, sampai hari ini putusan pengadilan harus kita hormati," jelasnya.

Karena, lanjut Dia, terhadap putusan pengadilan itu harus dipandang benar selama belum ada putusan yang menyatakan bahwa putusan itu tidak benar. Dan mekanisme untuk membatalkan putusan pengadilan yaitu melalui upaya hukum. 

"Upaya hukum luar biasa untuk peninjauan kembali, ada beberapa syarat yaitu ada bukti baru terkenal dengan novum," tukasnya.***

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: Liputan lapangan

Tags

Terkini

Terpopuler