Warga Harus Tahu BPOM Temukan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik Tak Penuhi Syarat

1 Agustus 2023, 20:57 WIB
BPOM RI telah mengeluarkan surat No. HM.01.1.2.07.23.2525 Juli 2023 Tentang temuan obat tradisional, suplemen kesehatan, dan Kosmetik yang tak memenuhi syarat keamanan mutu. /Instagram /

 JURNAL SOREANG -  BPOM RI telah mengeluarkan surat  No. HM.01.1.2.07.23.2525 Juli 2023 Tentang temuan obat tradisional, suplemen kesehatan, dan Kosmetik yang tak memenuhi syarat keamanan mutu.

Seperti vitamin, Pemutih Jamu. BPOM secara rutin melakukan pengawasan sebagai upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat dari produk obat tradisional (OT), suplemen kesehatan (SK), dan kosmetik yang tidak memenuhi syarat (TMS) keamanan dan mutu.

 Dari hasil pengawasan yang telah dilakukan, BPOM menyampaikan informasi sebagai berikut BPOM telah melakukan pengawasan terhadap produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik yang beredar melalui kegiatan sampling dan pengujian, serta pemeriksaan terhadap sarana produksi dan distribusinya,

Berdasarkan pengawasan tersebut, BPOM menemukan sebanyak 8 (delapan) produk obat tradisional dan suplemen kesehatan yang TMS keamanan dan mutu karena mengandung bahan yang dilarang digunakan atau cemaran yang melebihi ambang batas aman.

Selain itu BPOM juga menemukan 4 produk kosmetik yang TMS keamanan dan mutu karena mengandung bahan yang dilarang dan bahan berbahaya.

Baca Juga: Waspada! BPOM Temukan Ribuan Kasus Peredaran Obat llegal di Wilayah Indonesia Selama 2022

Daftar produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik yang TMS keamanan dan mutu tersebut.

Produk obat tradisional dan suplemen kesehatan yang TMS, berisiko terhadap kesehatan masyarakat yang mengonsumsinya karena dapat menyebabkan gangguan terhadap kesehatan..

Antara lain gangguan sistem pencernaan, gangguan fungsi hati dan ginjal, serta gangguan hormon. Sedangkan produk kosmetik yang TMS, berisiko terhadap kesehatan masyarakat yang menggunakannya.

Hal itu karena dapat menyebabkan kanker (bersifat karsinogenik) dan gangguan pada kulit, seperti ochronosis (warna kulit menjadi kehitaman).

 BPOM telah mencabut nomor izin edar (NIE) produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik yang TMS tersebut dan menerapkan sanksi administratif kepada pemilik izin edar/pelaku usaha yang memproduksinya.

Selain itu, BPOM memerintahkan kepada pemilik izin edar produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik yang TMS tersebut untuk menghentikan kegiatan produksi dan distribusi produknya.

Produsen juga harus menarik dan memastikan semua produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik, telah dilakukan penarikan dari peredaran, yang meliputi pedagang besar farmasi (PBF), apotek, toko obat dan kosmetik, serta sarana distribusi dan fasilitas pelayanan kefarmasian lainnya.

Baca Juga: Waduh! WHO Melacak Penjualan Sirup Obat Batuk yang Terkontaminasi di Kamerun

Terakhir memusnahkan semua persediaan (stok) produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik tersebut dengan disaksikan oleh petugas unit pelaksana teknis (UPT) BPOM dengan membuat Berita Acara Pemusnahan dan melaporkan pelaksanaan perintah penghentian produksi, penarikan, dan pemusnahannya kepada BPOM.

BPOM melalui 73 UPT di seluruh Indonesia melakukan pengawalan terhadap proses penarikan dan pemusnahan produk TMS tersebut

BPOM akan terus memperbarui informasi terkait dengan hasil pengawasan terhadap produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik berdasarkan data terbaru hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan.

BPOM kembali menegaskan agar pelaku usaha konsisten dalam menerapkan cara pembuatan yang baik (good manufakturing practices/GMP).

Pelaku usaha juga harus memastikan bahan baku yang digunakan sesuai dengan standar dan persyaratan, serta produk yang diproduksi memenuhi persyaratan keamanan, manfaat, dan mutu.

BPOM juga meminta komitmen pelaku usaha untuk konsisten mematuhi ketentuan peraturan perundangan-undangan yang telah ditetapkan oleh regulator, baik secara nasional maupun internasional.

Masyarakat diimbau agar lebih waspada serta tidak menggunakan produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik yang telah dilarang dan ditarik dari peredaran sebagaimana yang tercantum pada lampiran penjelasan ini karena berisiko terhadap kesehatan.***

Editor: Sarnapi

Sumber: Instagram

Tags

Terkini

Terpopuler