Mau mendapatkan BLT UMKM 2,4 Juta? Perhatikan Caranya Dengan Seksama

- 11 Oktober 2020, 00:53 WIB
Ilustrasi: Banpres UMKM /Istimewa
Ilustrasi: Banpres UMKM /Istimewa /Istimewa/

JURNAL SOREANG - Pemerintah sudah menyampaikan bahwasannya Bantuan Langsung Tunai (BLT) produktif untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) senilai 2,4 juta rupiah sudah tersalurkan 100 persen kepada 9 juta penerima bantuan. Penyaluran BLT tersebut telah selesai sejak 6 Oktober 2020.

Bertolak banyak usulan dari berbagai daerah, Pemerintah pun kembali melanjutkan penyaluran BLT produktif hingga 12 juta pelaku UMKM. Ada penambahan penerima bantuan sebanyak 3 juta pelaku UMKM.

Namun, hingga saat ini masih banyak para pelaku UMKM yang sudah terdaftar akan tetapi belum menerima bantuan BLT.

Baca Juga: Simak Panduan Lengkap Syarat dan Cara Pendaftaran untuk Dapatkan BLT Rp31 juta dari Facebook

Mengutip dari berbagai sumber, adapun langkah-langkah yang harus diperhatikan saat pengurusan BLT bagi para pelaku UMKM yang belum menerima.

1. Periksa ulang data yang sudah diberikan

Calon penerima (pemohon) diminta kembali untuk memeriksa data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sebelumnya telah didaftarkan. Hal itu bertujuan untuk mengantisipasi jika data yang diberikan tidak valid atau tidak sesuai.

Baca Juga: Banjir dan Longsor di Ciganjur, 1 Tewas, 2 Luka dan Ratusan Rumah Terendam

2. Segera melapor ke Dinas Koperasi atau bank penyalur bantuan.

Laporkan kepada Dinas Koperasi daerah setempat, atau bank penyalur bantuan jika batuan belum diterima. Karena kedua lembaga tersebut merupakan pemegang informasi terbaru dari kementerian sebelum ke pemohon.

Saat melapor, calon penerima bisa memeriksa kembali data-data sebelumnya yang sudah didaftarkan. Selama data valid atau sesuai, dana BLT UMKM akan bisa dicairkan dan diterima.

Baca Juga: Si Planet Merah Akan Lebih Kontras Dari Biasanya

Namun, ada beberapa kendala yang sering kali memperlambat proses pencairan dana, diantaranya:

1. Data yang diberikan pemohon belum valid atau belum sesuai.

Jika data yang diberikan belum valid atau belum sesuai, biasanya prosesnya akan lebih lambat. Namun, jika calon penerima memenuhi kriteria, kesalahan data seperti NIK atau nomor telepon tidak akan membuat calon penerima dibatalkan.

Baca Juga: Terungkap, Begini NIke Menyulap Botol Bekas Disulap Jadi Jersey Resmi Liverpool 2020-2021

2. Bank memerlukan waktu pencairan dilakukan secara fisik

Hal itu disebabkan bahwa Bank perlu melakukan waktu pencairan dana yang dilakukan secara fisik, dengan cara memanggil calon penerima ke kantor bank bersangkutan.

Pencairan sana bantuan tidak diberikan secara transfer langsung, sebab ada proses tanda tangan perjanjian pemberian dana bantuan tersebut.

Baca Juga: Warga Dayeuhkolot Berharap, Antisipasi Banjir Prioritaskan Kedalaman Sungai

Sedangkan, ciri pemohon yang tidak memenuhi syarat diantaranya:

1. Pemohon diusulkan secara ganda oleh beberapa lembaga.

2. NIK tidak valid atau salah.

 Baca Juga: Tingkat Gangguan Kejiwaan Meningkatkan, Begini Solusi Pemprov Jabar

3. Pemohon yang terdaftar merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Kepolisian, pegawai BUMN, hingga pegawai BUMD. 

4. Pemohon berstatus selain wiraswasta, seperti pelajar atau tidak mempunyai pekerjaan (pengangguran).***

Editor: Sam

Sumber: PRFM News Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x