JURNAL SOREANG- Ada kabargembira dari PT PLN yang menurunkan tarif listrik untuk pelanggan golongan tegangann rendah. Ada tujuh golongan yang berhak menikmati penurunan tarif ini dari Oktober sampai Desember 2020.
Menurut Executive Vice President Communication and CSR PLN, Agung Murdifi, pada periode Oktober-Desember 2020, sebanyak tujuh golongan pelanggan tegangan rendah PLN menikmati penurunan tarif.
"Hal tersebut sesuai dengan arahan Menteri ESDM Arifin Tasrif kepada Direktur Utama PLN melalui Surat No 291/23/MEM.L/2020 terkait penurunan tariff adjustment untuk pelanggan golongan tegangan rendah, terhitung Kamis, 1 Oktober 2020," katanya.
Baca Juga: Sebelum Trump, Inilah Deretan Pemimpin dan Pejabat Dunia yang Terpapar Covid-19
Mulai Oktober hingga Desember 2020, tarif listrik untuk pelanggan golongan rendah yang sebelumnya Rp 1.467/kWh kini turun menjadi Rp 1.444,70/kWh atau turun Rp 22,5/kWh.
"Dengan penurunan tarif ini diharapkan masyarakat agar dapat lebih banyak memanfaatkan listrik untuk menunjang kegiatan ekonominya. Kebijakan ini juga mendukung kegiatan keseharian pelanggan PLN," ungkapnya dalam laman esdm.go.id, Sabtu, 3 Oktober 2020.
Ia menambahkan, penurunan tarif bagi golongan tegangan rendah ini tidak menyertakan syarat apa pun.