JURNAL SOREANG - Liberalisasi ekonomi dalam investasi asing sektor perbankan nasional masih menjadi isu pro kontra. Karena kebijakan liberalisasi dalam perundang-undangan tersebut bertentangan dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
Tujuan penelitian adalah menemukan implikasi liberalisasi ekonomi terhadap investasi asing pada perbankan nasional dalam pengembangan perekonomian Indonesia.
Selain itu, menemukan akibat regulasi investasi asing dalam bidang perbankan terhadap pengembangan perekonomian Indonesia sebagai tujuan negara kesejahteraan.
Penelitian juga ingin menemukan perspektif membangun kemandirian perbankan nasional dalam pengembangan perekonomian Indonesia pada era liberalisasi ekonomi.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis.
Mengkaji data sekunder dengan menganalisis investasi asing pada bidang perbankan nasional dikaitkan dengan liberalisasi ekonomi serta implikasinya terhadap pengembangan perekonomian Indonesia dikaitkan hukum positif, teori-teori hukum, dan pendapat pakar.
Baca Juga: Tindak Lanjut Qanun, Lembaga Keuangan Resmi Tutup Seluruh Operasional Perbankan BRI di Banda Aceh