Menteri Teten menegaskan bahwa para penjual dan afiliasi masih dapat mempromosikan produk mereka di TikTok, meskipun layanan e-commerce akan ditutup. Mereka juga dapat menjadi penjual dan afiliasi produk di platform lokal lainnya.
Dengan demikian, bisnis yang dijalankan oleh para penjual dan afiliasi tidak akan terganggu dan dapat berlanjut dengan normal.
Regulasi baru ini merupakan upaya Pemerintah untuk menciptakan ekosistem bisnis yang berkelanjutan, baik dalam ranah online maupun offline, sambil melindungi UMKM dan produk domestik.
Ini adalah langkah positif dalam mendukung perkembangan bisnis di Indonesia.***