Bedah Permendag No 31 Tahun 2023, Sebagai Komitmen Pemerintah Lindungi UMKM

- 29 September 2023, 07:59 WIB
Ilustrasi e commerce, Bedah Permendag No 31 Tahun 2023, Sebagai Komitmen Pemerintah Lindungi UMKM
Ilustrasi e commerce, Bedah Permendag No 31 Tahun 2023, Sebagai Komitmen Pemerintah Lindungi UMKM /Pixabay/

Sehingga PPMSE yang terpantau melanggar akan dijatuhi sanksi terlebih dahulu peringatan tertulis sebanyak 3 kali dalam jangka waktu 14 hari kerja, apabila peringatan berupa kewajiban yang telah disebutkan dalam Permendag tidak diindahkan.

Tim Pengawas Siber akan menjatuhkan sanksi administratif hingga pemblokiran sementara layanan PPMSE.***

Halaman:

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: Kementrian Perdagangan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah