Sehingga PPMSE yang terpantau melanggar akan dijatuhi sanksi terlebih dahulu peringatan tertulis sebanyak 3 kali dalam jangka waktu 14 hari kerja, apabila peringatan berupa kewajiban yang telah disebutkan dalam Permendag tidak diindahkan.
Tim Pengawas Siber akan menjatuhkan sanksi administratif hingga pemblokiran sementara layanan PPMSE.***