Bedah Permendag No 31 Tahun 2023, Sebagai Komitmen Pemerintah Lindungi UMKM

- 29 September 2023, 07:59 WIB
Ilustrasi e commerce, Bedah Permendag No 31 Tahun 2023, Sebagai Komitmen Pemerintah Lindungi UMKM
Ilustrasi e commerce, Bedah Permendag No 31 Tahun 2023, Sebagai Komitmen Pemerintah Lindungi UMKM /Pixabay/

JURNAL SOREANG - Keluhan pedagang konvensional yang menjalankan usaha langsung dari toko di pusat perbelanjaan, salah satunya Pasar Tanah Abang, terhadap sepinya omset yang diduga akibat ekosistem perdagangan di Tiktok Shop, direspons cepat oleh Pemerintah dengan mengeluarkan regulasi oleh Menteri Perdagangan.

Masyarakat pedagang mengeluhkan fungsi media sosial yang terlalu luas tanpa regulasi, sehingga UMKM merasa terpukul karena sepinya konsumen yang langsung berbelanja ke Toko, terlebih setelah artis-artis papan atas Indonesia ikut berkecimpung menjadi streamer mendagangkan barang kebutuhan sehari-hari, harga barang-barang yang dipromosikan si artis pun jauh lebih rendah dari harga pasaran.

Dugaan adanya cara berbisnis memanfaatkan nama besar publik figur dan mempromosikan barang saat live TikTok, dengan harga dibawah pasaran yang bertujuan untuk menghilangkan persaingan (Predatory Pricing) menimbulkan kerugian dan merusak pasaran.

Baca Juga: Pemilu 2024: Berikut Ada DCS DPRD Dapil Lampung 6, Masyarakat Kabupaten Lampung Tengah Simak Nama Caleg Ini Ya

Mengatasi hal itu, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023, dikutip dari laman resmi Kemendag, Pemerintah menyebut sejumlah alasan dikeluarkannya Permendag tersebut.

Keterangan Kementerian Perdagangan:

"Untuk menjawab berbagai praktik tidak sehat dalam perdagangan melalui sistem elektronik yang merugikan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKMO, Pemerintah berkomitmen membangun ekosistem niaga elektronik (e-commerce) yang adil, sehat, dan bermanfaat tersebut dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik."

ISI PERATURAN

Halaman:

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: Kementrian Perdagangan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x