Tujuan akhirnya, berdampak pada keuntungan dari merk yang dipromosikan, meningkatkan penjualan dan menarik sebanyak-banyaknya konsumen.
Cara-cara promosi dengan memanfaatkan media sosial, pada era teknologi 4.0 menjadi lebih luas, produk yang ditawarkan juga lebih cepat diketahui masyarakat.
Media elektronik dan media sosial sebenarnya merupakan alat yang dampaknya positif dalam membantu kegiatan usaha masyarakat, tetapi jika untuk digunakan mempromosikan judi slot online pengaruh buruk dan pertanggungjawabannya bukan hanya dari segi hukum, tetapi juga menanggung dosa besar.
Seperti diketahui, dampak perjudian yang semakin mudah diakses melalui iklan media sosial, meningkatkan angka kejahatan dan tindak pidana seperti pencurian, penggelapan, bahkan merembet hingga tingginya angka perceraian dan kematian akibat bunuh diri.
Tinjauan Hukum
Sebagai tindakan ilegal di mata hukum, judi slot dan apapun bentuknya perjudian tersebut adalah haram dimata agama.
Baca Juga: Pasca Kalah Melawan China Taipei, Ini Langkah Timnas Indonesia agar Lolos Fase Grup Asian Games 2022
Adapun pelanggaran yang dilakukan, tercantum dalam Pasal 27 Ayat 2 berbunyi: "Setiap orang dengan dengan dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian diancam dengan hukuman yang berat.
Untuk tindak pidana yang diterima pelaku telah diatur dalam Pasal 45 Ayat (2) Hukuman bagi pelaku adalah diancam dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.”