Menemanai Diri Berita Timnas, Akun Medsos Ratusan Ribu Followers ini Tak Takut Promosikan Judi Slot Online

- 23 September 2023, 19:17 WIB
Logo judi slot dipostingan akun dan link yang dicantumkan pada bio instagram timnasbolaa
Logo judi slot dipostingan akun dan link yang dicantumkan pada bio instagram timnasbolaa /tangkap layar instagram @timnasbolaa/

Tujuan akhirnya, berdampak pada keuntungan dari merk yang dipromosikan, meningkatkan penjualan dan menarik sebanyak-banyaknya konsumen.

Baca Juga: RAMALAN CINTA ZODIAK 24 September 2023! Capricorn, Aquarius, Pisces Lebih Baik Fokus daripada Mengunci Diri

Cara-cara promosi dengan memanfaatkan media sosial, pada era teknologi 4.0 menjadi lebih luas, produk yang ditawarkan juga lebih cepat diketahui masyarakat.

Media elektronik dan media sosial sebenarnya merupakan alat yang dampaknya positif dalam membantu kegiatan usaha masyarakat, tetapi jika untuk digunakan mempromosikan judi slot online pengaruh buruk dan pertanggungjawabannya bukan hanya dari segi hukum, tetapi juga menanggung dosa besar.

Seperti diketahui, dampak perjudian yang semakin mudah diakses melalui iklan media sosial, meningkatkan angka kejahatan dan tindak pidana seperti pencurian, penggelapan, bahkan merembet hingga tingginya angka perceraian dan kematian akibat bunuh diri.

Tinjauan Hukum

Sebagai tindakan ilegal di mata hukum, judi slot dan apapun bentuknya perjudian tersebut adalah haram dimata agama.

Baca Juga: Pasca Kalah Melawan China Taipei, Ini Langkah Timnas Indonesia agar Lolos Fase Grup Asian Games 2022

Adapun pelanggaran yang dilakukan, tercantum dalam Pasal 27 Ayat 2 berbunyi: "Setiap orang dengan dengan dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian diancam dengan hukuman yang berat.

Untuk tindak pidana yang diterima pelaku telah diatur dalam Pasal 45 Ayat (2) Hukuman bagi pelaku adalah diancam dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.”

Halaman:

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah