Pasal 303 KUHP Ayat 1
Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 25 juta, barangsiapa tanpa mendapat izin.
(1) Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu.
Baca Juga: Pengawal Pribadi Kapolda Kaltara Tewas Akibat Luka Tembak di Rumah Dinas, Polisi Beri Penjelasan
(2) Dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya suatu tata-cara.***