Ini melibatkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Tujuan dari perubahan ini adalah untuk memberikan keadilan kepada pedagang lokal dan mengatasi persaingan yang tidak seimbang.
Selain itu, pemerintah juga akan mempertimbangkan persyaratan tambahan untuk impor barang-barang harian dan akan memeriksa legalitas barang yang masuk ke Indonesia.
Hal ini dimaksudkan untuk melindungi pasar domestik dan mendorong pertumbuhan UMKM.
Pasar Tanah Abang, yang sebelumnya menjadi ikon grosir busana terbesar di Asia Tenggara, menghadapi tantangan serius akibat munculnya TikTok Shop dan e-commerce lainnya.
Pedagang lokal merasakan dampaknya dengan penurunan omzet yang signifikan, dan pesona pasar tradisional ini perlahan memudar.
Pemerintah Indonesia telah menyadari pentingnya melindungi pelaku usaha lokal, terutama UMKM, dari dampak negatif dari perkembangan e-commerce.
Upaya telah dilakukan untuk memperketat aturan perdagangan online, mempertimbangkan persyaratan tambahan untuk impor barang harian, dan memeriksa legalitas barang impor.