JURNAL SOREANG - Kasus pinjaman online ilegal memang menjadi isu yang semakin marak di Indonesia. Selain tekanan dari kebutuhan sehari-hari, rendahnya literasi keuangan dan digital menjadi faktor utama yang memperburuk situasi ini.
Menurut Albertus Prestianta, seorang dosen senior dan peneliti dari Universitas Multimedia Nusantara, banyak masyarakat Indonesia yang terjebak dalam pinjaman online ilegal karena kurangnya pemahaman tentang keuangan dan teknologi.
Dalam sebuah lokakarya literasi digital yang diadakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerjasama dengan Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi di Jawa Barat, Albertus mengungkapkan pandangannya.
Baca Juga: CPNS 2023: Catat Skor TOEFL Minimal yang Dibutuhkan untuk bisa Masuk Instansi Berikut ini
Ia menyebutkan bahwa masyarakat Indonesia sering kali menjadi sasaran pinjaman online ilegal karena minimnya pemahaman tentang literasi keuangan dan digital.
Hal tersebut menunjukkan bahwa kurangnya pendidikan tentang bagaimana mengelola keuangan dan bertransaksi secara aman dalam era digital telah berkontribusi pada peningkatan kasus pinjol ilegal.
Pada periode Januari hingga 29 Mei 2023, tercatat ada 3.903 laporan mengenai praktik pinjol ilegal di Indonesia.
Tidak hanya itu, total nilai peredaran uang dari pinjol ilegal mencapai angka yang mencengangkan, yaitu Rp51,46 triliun.